JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus melakukan perang melawan narkoba melalui strategi hard power yaitu pemberantasan jaringan sindikat narkoba diberbagai wilayah di Indonesia.
Dari hasil operasi yang dilakukan dalam satu bulan ini, BNN menyita ganja seberat 400,18 kilogram, sabu seberat 87,47 kg, dan ekstasi sebanyak 35.915 butir. Dengan pengungkapan seluruh kasus tersebut, lebih dari 550 ribu anak bangsa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Seluruh barang bukti tersebut, diungkap dari enam kasus yakni Pertama Ganja 4 Kuintal di Bogor melibatkan tiga Narapidana (Napi). Berawal dari pengungkapan barang bukti ganja seberat 400,18 kilogram di sebuah perusahaan kargo di Jalan Soleh Iskandar, Bogor tanggal 9 Februari 2021 lalu, tim BNN mengungkap para tersangka yakni berinisial Z, seorang warga binaan salah satu Lapas di wilayah Jawa Barat tanggal 2 Maret.
Tersangka F didaerah Bogor tanggal 5 Maret 2021, tersangka AT alias Tubi merupakan warga binaan disalah satu Lapas di wilayah Jawa barat dan FZ disalah satu Lapas diwilayah Langsa Aceh tanggal 23 maret 2021. Langkah penjemputan dan upaya mengamankan para Napi ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara BNN dan Jajaran Ditjenpas dalam rangka menindaklanjuti kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua, Sabu 2 Ons ditempel di Tembok Gang BNN menangkap seorang perempuan berinisial RE didaerah Gang Muamalah, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan tanggal 17 Februari 2021. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 200 gram yang tersimpan dalam 2 bungkus plastik klip bening. RE mengaku mengambil sabu tersebut di bawah tembok gang setelah diarahkan seseorang melalui ponsel. Adapun pengendali jaringan ini berinisial YA merupakan warga binaan di sebuah lapas di Banjar.
Ketiga Jaringan Sindikat Malaysia- Madura Ditangkap di Bandara Soetta, BNN meringkus lima orang tersangka laki-laki berinisial DP, MD, SM, DS, AN, dan satu orang perempuan berinisial LM, pada hari Selasa (23/2/2021) sore sekitar pukul 15.40 WIB, di Gedung Parkiran Lantai 2, Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta,Tangerang, Banten. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,52 kilogram yang dibawa dari Malaysia. Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Madura, Jawa Timur dan sekitarnya.
Keempat Sabu 9 Kg dibalik pintu mobil yang berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Aceh ke Palembang. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka IS dan US disebuah SPBU di daerah Tanjung Pura, Air Hitam, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tanggal 5 Maret 2021. Di TKP petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil ditumpangi para tersangka dan ditemukan 9 bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan teh Tiongkok berwarna kuning dan hijau. Sabu tersebut disembunyikan di pintu depan sebelah kanan dan kiri, serta di pintu tengah sebelah kanan, masing-masing 3 bungkus.
Kelima Sinergi BNN-Bea Cukai Ungkap Kasus 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi di Aceh yang merupakan penyelundupan dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut yang dilakukan anggota jaringan sindikat narkoba. Berbekal informasi, petugas BNN dan Bea Cukai melakukan operasi bersama. Tanggal 16 Maret 2021, tim gabungan melakukan penyisiran diperairan Langsa, Aceh. Dalam kesempatan itu, petugas melakukan pemeriksaan pada kapal nelayan yang melintas disekitar kapal patroli BC 20008.
Setelah dilakukan pemeriksaan di kapal, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 70 bungkus seberat 73,52 kg dan 10 bungkus ekstasi sebanyak 35.915 butir dari 3 orang ABK berinisial AB, GS dan MR. Tanggal 17 Maret 2021, Pengembangan dilakukan dan petugas mengamankan MUL didaerah Pidie yang berperan sebagai pengendali jaringan.
Keenam Sabu 2,07 Kg dalam Tempat Sampah di Tangerang. Pada Minggu, 21 Maret 2021, petugas BNN mengamankan dua orang pria berinisial S alias U dan A dengan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi dua bungkus besar berwarna silver didalamnya sabu seberat 2,07 Kg. tersangka S kedapatan tengah mengambil paket sabu yang diedarkan dengan sistem tempel oleh tersangka A.
Bungkusan sabu diletakan di tempat sampah samping hotel yang berada dikawasan Tangerang untuk selanjutnya diambil tersangka S berdasarkan arahan didapatnya melalui telepon seluler.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan






