JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hari Sabtu (15/2/2020) melalui Tim BNNP Sumut berhasil mengidentifikasi sebuah truk diduga membawa narkotika jenis sabu dari Aceh di kawasan Binjai, Medan, Sumut.
Truk yang melaju kecepatan tinggi tersebut dipaksa berhenti dan digiring Tim menuju Kantor BNNP Sumut.
Dalam siaran pers nya, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol. Drs. Atrial SH menyampaikan dari dalam truk yang diamankan tersebut ditemukan barang bukti 28 bungkus sabu seberat 26,4 kg. Dimana Tim membuka paksa tangki bensin dan menemukan 14 bungkus sabu kemudian bantuan anjing pelacak (K9) Tim menemukan 14 bungkus lainnya didalam kotak perkakas .
“Total sabu berhasil ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan berat bruto 26,4 kg.” Ujar Atrial.
Atril menambahkan Tim turut mengamankan sopir truk berinisial AS dan dari keterangannya berhasil mengantongi satu nama tersangka lainnya berinisial MA. Adanya pengakuan itu Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MA kawasan Pidie, Aceh pada hari Rabu (19/2/2020).
MA mengakui memperintahkan As membawa narkotika tersebut ke Jakarta melalui Pekan Baru atas perintah rekannya berinisial R (DPO) yang berada di jeunieb Kabupaten Bireuen untuk memboyong sabu tersebut dengan total upah sebesar Rp700 juta.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,”tambahnya.
Atrial menegaskan pihaknya juga telah berhasil menemukan dua titik ladang ganja di kawasan Mandailing Natal. Satu titik ladang seluas 18 Hektar berada di Bukit Tujuh Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Provinsi Aceh pada Hari Selasa (17/2). Total pohon ganja berhasil dimusnahkan perkiraan mencapai 15.000.
Kemudian satu titik lagi berada di kawasan Tor Sihite Desa Banjar Lancat dengan luas kurang lebih 3 hingga 5 Hektar dan jumlah pohon ganja perkiraan sebanyak 10.000 batang.
“Pemusnahan Ladang ganja tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang tertera pada UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kepala BNNP Sumut itu mengakhiri.
Sumber : Biro Humas dan Prokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post