SIMALUNGUN
Adanya penggrebekan sekaligus penangkapan perjudian jenis Samkwang atau dadu di Hotel Niagara Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (9/2/2020) malam kemarin, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI menggelar Press Relase di Lapangan Aspol Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Selasa (11/2/2020) sore sekria pukul 17.00 Wib.
Saat Konfrensi Pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ama Khoita, SH, Kabag Ops Kompol Kompol Sri Lestari Widodo dan Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan, ST, SIK menghadirkan 11 orang meliputi tiga orang perempuan dan 8 orang laki laki memakai baju tahanan yang diantaranya beberapa oranag Suku Etnis Thionghoa kemudian barang bukti perjudian.

“Dari kasus Judi Samkwang yang kita tangkap di Hotel Niagara, Ada 11 tersangka,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu.
Kapolres menjelaskan dari 11 tersangka tersebut terdapat 4 orang penyelenggara dan 7 orang pemain dengan barang bukti uang tunai Rp52.500.000, dadu, dam batu, mangkok sebagai alat kocok dadu dan spanduk pemasangan. Ketiga orang wanita itu sebagai operator.
Awalnya pihaknya menerima informasi dari msyarakat bahwa di Hotel Niagara terdapat orang rame rame. Setelah didatangi dan ditemukan adanya perjudian jenis Samkwang sehingga langsung dilakukan penggerebekan sekaligus penangkapan.
“Awalnya ada 40 orang diamankan, setelah lakukan cross check dan konsultasi 29 orang hanya penonton. Kita menindaklanjuti informasi masyarakat. Judi Samkwang itu disuatu aula,”jelas Heribertus Mantan Kapolres Siantar itu.
Kapolres menambahkan Para tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebing Tinggi kemudian dijerat dengan mempersangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp25 juta.
Hanya saja pihaknya masih melakukan pemeriksaan perihal keterlibatan atau tidaknya Hotel Niagara yang diketahui hotel berbintang di Kabupaten Simalungun tersebut. “Masalah ada atau tidak izinnya masih kita selidiki. Kita juga masih melakukan pemeriksaan perihal siapa penyelenggara perjudian tersebut. Ini kan baru, jadi kita masih terus lakukan pemeriksaan,”kata Heribertus Ompusunggu.
Sebelumnya, Kapolres mengatakan periode tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020 sebanyak delapan kasus perjudian togel berhasil diungkap Satuan Reskrim dan juga delapan kasus diungkap Polsek jajaran diantaranya, Polsek Bangun, Polsek Panei Tongah, Polsek Purba, Polsek Sidamanik, Polsekta Tanah Jawa dan Polsek Dolok Panribuan masing masing satu kasus serta Polsek Perdagangan 2 kasus.
Adapun barang bukti yang diamankan 2 unit sepedamotor, 15 unit Handphone (Hp), uang Rp55.888, 1 lembar kartu ATM, 6 buah buku tulis, 2 buah buku tafsir mimpi, 3 blok buku notes, 7 lembar kertas rekap, 3 buah ball point, 1 lembar karbon, 1 lembar spanduk judin samkwang, 3 buah mangkok dadu keramik, 11 buah dadu, 22 kartu dam batu.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post