MEDAN II
Dibalik aksi demo pedagang babi beserta sejumlah elemen massa masyarakat, tak hanya hadir dengan membawa spanduk.
Tapi, membawa lapak jualan daging babi beserta daging babi, Kamis (26/2) di Balai Kota Medan, Jalan Kapt.Maulana Lubis, Medan.
Dengan mengunakan mobil pick up, satu unit meja jualan beserta daging babi terhidang saat itu.
Ditengah orasi massa yang menolak
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal ( daging babi, red) pedagang babi itu berteriak.
“Lihat nasib kami pedagang daging babi ini, Pak Wali,” kata pedagang yang saat langsung mengangkat beberapa potong daging babi.
Namun, kordinator aksi Boydo HK Panjaitan yang juga Ketua GAMKI Medan meminta agar lapak itu ditutup.
“Tolong, tutup dulu daging babinya,” kata Boydo.
Hingg akhirnya orasinya dilanjutkan, dimana kata Boydo pihaknha mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera mencabut Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026.
“Segera leluar kau Pak Wali (Rico Waas). Cabut edaran yang diskriminatif itu.Pedagang babi sudah resah kau buat Rico Waas. Kami tahu kau Wali Kota yang rapi dengan rambut klimismu, tapi pedagang juga rapi jangan kau buat aturan yang membuat nantinya banyak orang tidak bisa mencari makan lagi,” ucap Boydo.
Ia mengatakan pedagang hanya mencari makan untuk anak-anaknya bukan mencari kekayaan.
“Pedagang-pedagang ini jualan daging babi bukan untuk kaya.Tapi, hanya untuk sekolahlah anak-anaknya.Ingat Rico Waas anak-anak mereka ( pedagang) ada yang jadi jaksa, hakim, polisi dan lainya semuanya dari jualan babi,” katanya.
Ditengah aksi massa sinyal jaringan provider Telkomsel di seputar kawasan Kantor Balai Kota Medan hilang.
Imbasnya, pedagang tidak bisa melakukan siaran langsung.
“Aksi kita benar-benar dibungkam, sinyal tidak ada.Jadi, dunia tidak tahu apa yang terjadi di Kota Medan semuanya gara-gara Rico Waas,” teriak massa.
Aksi ini massa ini mendapat pengawal ketat dari pihak kepolisian.Dan massa tetap bertahan agar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 dicabut. (ROM)






