SEORANG pengedar narkoba di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Jefri Hardadi Nainggolan (29) ditangkap polisi. Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas oleh pihak kepolisian setelah pria berusia 29 tahun ini nekat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kanit Idik I Res Narkoba Ipda Tona Simanjuntak SH mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Perumnas Karang Sari, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Drama penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh polisi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah itu.
“Kemudian team Opsnal Polres Langkat bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan. Saat digerebek berada di dalam ruang tamu dan mengaku telah membuang barang bukti sabu-sabu ke dalam septic tank,” terang Ipda Tona.
Selanjutnya, petugas melakukan pembongkaran dan menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram.
“Dan setelah ditanyakan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk diproses hukum,” pungkasnya.
Discussion about this post