SIANTAR
Adanya dugaan Ketua Kelompok Tani Karya, Julaga Simanjuntak mengantongi sendiri uang sewa selama 10 tahun lebih pemakaian dua unit jetor, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kota Siantar, Ali Akbar memanggil oknum Ketua Kelompok Tani Karya tersebut.
“Kadis Pertanian Kota Siantar harus memanggil dan memeriksa Ketua Kelompok Tani Karya, Julaga Simanjuntak itu,”ujar Parluhutan Banjarnahor, SH Wakil Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Siantar ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Selasa (5/11/2019) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Parluhutan menjelaskan dalam pemanggilan dan pemeriksaan itu, Kadis Pertanian harus mempertanyakan keberadaan uang sewa selama pemakaian dua unit jetor tersebut karena dua unit jetor itu merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Kota Siantar yang diperuntukkan kepada Kelompok Tania Karya Kampung Suka Selamat, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat tetapi disewa sewakan.
Ditambahkannya, bila ada kesepakatan sesama pengurus dan anggota kelompok tani tersebut untuk menyewa nyewakan dua unit jetor tersebut, seharusnya uang sewa jetor tersebut dijadikan uang kas dan diserahkan kepada bendahara kelompok tani tersebut.
“Pemerintah melalui Dinas Pertanian bisa meninjau ulang pemberian bantuan kepada Kelompok Tani Karya itu karena telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran kesepakatan,”ujar Parluhutan Banjarnahor mengakhiri.
Sementara itu lain halnya, Kencana Tarigan, SH yang juga advokat atau pengacara mengatakan permasalahan uang sewa dua unit jetor Kelompok Tani Karya itu bukanlah delik aduan tetapi ekstra kriminal crime sehingga pihak kepolisian bisa mengusut kasus dugaan mengantongi sendiri uang hasil sewa dua unit jetor tersebut kemudian mengusut bukti bukti.
“Dugaan mengantongi sendiri selama sewa pemakaian dua unit jetor itu sudah dugaan tindak pidana korupsi sehingga polisi sudha bisa mengusut nya tanpa ada yang melaporkan,”ujarnya.
Kencana menambahkan dua unit jetor itu merupakan bantuan Pemerintah yang diperuntukkan kepada anggota kelompok tani kemudian bila dua unit jetor itu disewa sewakan maka kelompok tani itu mendapatkan keuntungan atau profit dan uang sewa yang menjadi keuntungan harus dimasukkan sebagai uang kas kepada bendahara kelompok tani.
“Bila kasus itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak, itu merupakan tugas pihak kepolisian. Jadi permasalahan itu tidak harus ada pelapor karena korbannya adalah Negara,”kata Kencana Tarigan mengakhiri.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Kota Siantar, Ali Akbar dikonfirmasi melalui pesan SMS nomor Hanphone (Hp) nya pada sore harinya sekira pukul 15.48 Wib mengatakan telah memperintahkan Mantri Tani untuk mengundang pengurus Kelompok Tani Karya datang ke Kantor Dinas pertanian Kota Siantar pada hari Rabu (6/11/2019) siang.
“Slmt siang ,mantri tani sdh saya suruh u mgdg pengurus klp u hadir bsk siang le ktr,”ujar Kadis Pertanian Kota Siantar, Ali Akbar melalui balasan konfirmasi melalui SMS nomor Handphone (Hp) nya hari Selasa (5/11/2019) sore sekira pukul 15.48 Wib.
Hanya saja Ali Akbar sama sekali tidak memberitahukan tujuan pemannggilan pengurus Kelompok Tani Karya tersebut.
Ketua Kelompok Tani Karya, Julaga Simanjuntak dikonfirmasi malam harinya tidak memberikan jawaban atau bungkam perihal adanya pemannggilan Kadis Pertanian Kota Siantar tersebut. (Fred)
Discussion about this post