SIANTAR
Keberanian Masrifa (15) siswa SMA MAN sendirian mengejar mengejar meskipun Handphone (Hp) nya sudah dijambret tidak sia sia. Oknum pelaku Muhammad Fadli Siregar (33) warga Simpang Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar berhasil ditangkap dan dimassakan warga diseputaran Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (30/7/2019) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Penjambretan itu terjadi di Jalan Raya Simpang Jalan Raya tepatnya depan Puskesmas Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Awalnya korban baru dari inti kota kemudian berencana pulang kerumahnya di Jalan Kasuari, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan mengendarai sepedamotor melalui Jalan Silimakuta. Saat itu korban tidak menyadari sudah dibuntuti pelaku dan seorang temannya yang berboncengan mengedarai sepedamotor Yamaha Mio Soul mulai dari Lapangan Haji Malik.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya didepan Puskesmas Raya, tiba tiba dari sebelah kiri sepedamotor dikendarai korban disalip dan pelaku posisi dibonceng menjambret HP Oppo F1 Plus milik korban. Begitupun korban nekat mengejar korban sembari tidak henti hentinya berteriak Maling.
Diseputaran Jalan Bolan Kaki, teriakan korban membuahkan hasil. Warga berhasil menangkap pelaku dan memassakan sedangkan teman pelaku berhasil kabur. Hanya saja Hp milik korban yang sempat dibuang pelaku sudah tidak ditemukan lagi karena menurut warga telah diambil sepasang suami isteri (Pasutri) yang mengaku kakak korban.
Begitupun korban dibantu warga mengarak sekaligus menyerahkan pelaku ke Mapolsek Siantar Barat Resort Polres Siantar kemudian orangtua korban yang datang ke kantor polisi langsung membuat laporan pengaduan resmi.
Sementara itu pelaku Muhammad Fadli Siregar mengakui perbuatannya menjambret Hp milik korban tersebut tetapi dikejar korban hingga warga berhasil menangkap daj memassakannya sedangkan temannya yang namanya sudah dikantongi pihak kepolisian berhasil kabur.
Pelaku menambahkan menjambret bukan kali itu dilakukannya karena gara gara menjambret sudah pernah membuatnya ditangkap dan dihukum selama 1 tahun 5 bulan pada tahun 2018 yang lalu. “Aku sudah residivis dan baru bulan April 2019 kemarin bebas dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar,”ujar pelaku yang sudah pisah ranjang dengan isterinya itu singkat.
Hingga saat ini pelaku sudah dimankan di Mako Polsek Siantar Barat untuk menjalani pemeriksaan dan dikembangkan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post