SIMALUNGUN
UB alias Ucok (32) warga Huta I, Nagori Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dipastikan Lebaran di Penjara Polres Simalungun setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba memiliki 8 paket narkotika jenis shabu dirumahnya, Rabu (20/04/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan pelaku Ucok itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Huta I Nagori Silulu Kecamatan Gunung Malela sering terjadi transaksi jual beli sh.abu. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 IPTU Dian Putra berhasil meringkus Pelaku Ucok di rumahnya dengan barang bukti 8 paket shabu berat kotor atau bruto 1,39 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Vivo.
Diinterogasi Pelaku Ucok mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang pria di Kota Tanjung Balai. “Pelaku UB alias Ucok dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita himbau agar masyarakat berperan serta untuk memberantas narkoba di lingkungan masing-masing. Bila mengetahui ada peredaran narkoba, sebaiknya dilaporkan ke polisi terdekat,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicola Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






