SIMALUNGUN
Polisi Penolong Masyarakat, Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pria asal Kota Siantar memiliki 19 paket narkotika jenis ganja di Jalan HOK Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 02.30 Wib dini hari.
Kedua pria itu masing-masing berinisial HA alias Dani (35) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan ES alias Kudet (31) warga Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH ketika dikonfirmasi Rabu (25/1/2023) siang sekira pukul 14.50 WIB menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa salah satu rumah kontrakan di Jalan HOK Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 02.30 Wib dini hari Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Bripka Syarif Noor Solindidampingi Gamot melakukan penggerebeka di rumah kontrakan tersebut kemudian menangkap kedua pria tersebut.
Lalu dari kedua pria itu diamankan barang bukti 19 gulungan plastik kresek warna hitam didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 22,76 gram, 1 gulungan kertas rokok didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja brutto 4,92 gram dan 1 puntungan rokok bercampur diduga narkotika jenis ganja brutto 0,74 gram.
Diinterogasi kedua pria itu mengaku sebagai pemilik ganja tersebut yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan di daerah Sibatu-batu Blok 3, Kota Siantar. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pria itu beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Dari kejadian ini kami mengucapkan trimaksih kepada masyarakat telah membantu dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. ( FRED )
Discussion about this post