SIANTAR
AP (41) warga Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar ketahuan menjatuhkan 1 buah plastik warna merah berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 88.86 gram dibungkus kertas nasi setelah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar di Pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (1/9/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan tersangka AP berawal adanya informasi masyarakat kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Hari Selasa (1/9/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka AP berada di sepedamotornya dipinggir Jalan Pattimura.
Saat itu tersangka AP ketahuan membuang barang bukti 1 buah plastik warna merah berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 88.86 Gram dibungkus kertas nasi, lalu dari samping kaki kanan nya ditemukan 1 unit Handphon (HP), dari kantong depan celana sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp. Diinterogasi tersangka AP mengakui ganja itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong tersangka AP dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Tersangka AP sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, dikonfirmasi Hari Rabu (2/9/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






