MEDAN II
Boydo HK Panjaitan didampingi 19 tim kuasa hukum nya melaporkan DGS secara resmi ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan dua laporan.
Dimana, DGS dilaporkan memberikan keterangan palsu ke penyidik dan publik terkait penggunaan uang Rp 2 miliar pada tanggal 17 Maret 2026.
Dan sebelumnya juga telah melaporkan DGS dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Benar, sudah dua laporan kepada DGS,” ucap Goncalwes Sirait kuasa hukum Boydo HK Panjaitan kepada wartawan, Kamis (19/3).
Ia menjelaskan jika tindakan yang dilakukan oleh DGS telah mencederai prinsip keadilan serta merugikan keluarga besar Boydo HK Panjaitan yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan Kota Medan.
“Laporan yang disampaikan terlapor diduga tidak berdasarkan fakta, dan berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta mengiring opini buruk terhadap klien kami,” tegasnya.
Akibat dari perbuatan DGS, Boydo HK Panjaitan mengalami kerugian yang serius, baik secara materiil maupun immateriil.
Tuduhan penggelapan uang Rp 2 miliar yang dituduhkan kepada Boydo HK Panjaitan juga sangat kejam.
Bahkan berimbas terhadap aktivitas sehari-hari orangtua, istri, anak, serta nama besar PDI Perjuangan dan GAMKI Kota Medan.
“Kami berharap Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Goncalwes Sirait yang didampinggi kuasa hukum lainya.
Perwakilan kuasa hukum lain, Gerald Partogi Siahaan, menegaskan jika kasus ini akan menjadi atensi puluhan pengacara.
Ia menyebut komitmen dari banyak advokat agar kasus ini diusut terang-benderang. “Kebenaran harus diungkap ,” ucapnya.
Dalam menyelesaikan kasus ini Boydo HK Panjaitan didampingi sejumlah pengacara di antaranya adalah Gerald Partogi Siahaan, Goncalwes Sirait, Hotnida Jumei Hutauruk, Asmara Wikana, Meli Pransiska Simanjuntak, Leo Rychardo Siallagan, Irwan, Yonathan Harefa, R.Sianturi, Tota Simbolon, Chandra Simaremare, Nadia Sitorus dan lainnya.
Sebelumnya David Gordon Sigalingging memberikan keterangan kepada sejumlah media terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan Boydo HK Panjaitan.
Ia mengatakan bahwa nomor Laporan Polisi LP: STTLP/B/1450/XII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh David Gordon Sigalingging pada 4 Desember 2023 lalu, dengan kerugian mencapai Rp2 miliar mengendap. (ROM)






