Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ke dua terdakwa, Edi Supriadi dan Apau alias Riko saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Ke dua terdakwa, Edi Supriadi dan Apau alias Riko saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Dua Karyawan THM Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara 52 Butir Ekstacy di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Juli 2021 | 15:20 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Dua pekerja atau karyawan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar, Edi Supriadi (50) warga Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dan Apau alias Riko (35) warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan dituntut hukuman masing masing selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH dalam sidang perkara 52 butir narkotika jenis pil ekstasi, Selasa (13/7/2021) siang.

JPU Ester juga menuntut kedua terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dan jika denda tidak bisa dibayarkan maka diganti pidana penjara masing masing 6 bulan penjara. Hal hal memberatkan perbuatan ke dua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan dapat merusak generasi bangsa sedangkan hal meringankan ke dua terdakwa mengakui berterus terang perbuatannya serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ke dua terdakwa dibuktikan bersalah melakukam tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindakpidana narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, ke dua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (9/1/2021) malam sekira pukul 23.30 WIb di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya di THM ruangan VIP 8.

Para saksi menyamar menjadi pembeli di ruangan VIP 8 dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 400.000 untuk memesan narkotika jenis extacy kepada terdakwa Edi Supriadi. Saat Terdakwa Edi Supriadi akan menyerahkan extacy, para saksi langsung menangkap terdakwa Edi Supriadi dan ditemukan barang bukti 2 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy dan dari tangan kirinya ditemukan 1 unit HP merk Oppo serta dari kantong celananya uang sebanyak Rp 400.000.

Diinterogasi Terdakwa Edi Supriadi mengaku mendapatkan extacy itu dari terdakwa Apau alias Riko. Selanjutnya para saksi melakukan pemancingan terhadap terdakwa Riko untuk datang ke ruangan VIP 8. Tidak lama kemudian terdakwa Riko datang dan para saksi langsung melakukan penangkapan. Saat itu para saksi melihat terdakwa Riko menjatuhkan 1 buah kotak rokok sampoerna dari tangan kirinya.

Para saksi menyuruh terdakwa Riko mengambil kotak rokok sampoerna tersebut dan setelah diperiksa didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 50 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp 600.000 dan dari kantong celana kiri ditemukan uang sebanyak Rp 400.000 serta 1 unit HP merk VIVO. Kedua terdakwa dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Sementara itu ke dua terdakwa, Edi Supriadi dan Apau alias Riko didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH memohon supaya majelis hakim meringankan hukuman ke dua terdakwa karena tulang punggung keluarga sehingga anak anak tidak makan lagi, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Anak ku gak makan Lagi, aku tulang punggung keluarga. Mohon keringanan hukuman lah, Bu Hakim,”kata Terdakwa Apau alias Riko sembari menangis.

Mendengarkan permohonan itu Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menunda persidangan agar Majelis Hakim bermusyawarah dan akan membuka kembali persidangan tanggal 27 Juli 2021 dengan adenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ke dua terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share140Tweet88SendShare

Berita Terkait

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Adanya Suara Musik Keras di Jalan Renville
BERITA

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Adanya Suara Musik Keras di Jalan Renville

24 Juli 2026 | 09:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melalui personil piket Polsek Sianțar Timur Aiptu S.O Simanjuntak, Aipda Hardi Silalahi, Aipda Bernard Simbolon dan...

Read more
Personil Polseķ Siantar Martoba Selesaikan Dugaan KDRT dengan problem solving
KDRT

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan KDRT di Jalan Handayani Dengan Problem Solving

24 Juli 2026 | 09:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polseķ Siantar Martoba Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan...

Read more
Kapolseķ Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH bersama personil gelar kegiatan GPM
BERITA

Polsek Sianțar Timur Gelar GPM kepada Warga, 100 Sak Beras SPHP Habis Terjual

24 Juli 2026 | 08:56 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Timur Polres Pematangsianțar melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada warga di halaman Mako Polsek Sianțar...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba AIPDA M. Nurday melakukan pengecekan lahan tanaman jagung petani binaan
BERITA

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Cek Lahan Tanaman Jagung Petani Binaan di Gang Alfason

24 Juli 2026 | 07:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Poslek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba AIPDA M....

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Adanya Suara Musik Keras di Jalan Renville

24 Juli 2026 | 09:33 WIB
KDRT

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan KDRT di Jalan Handayani Dengan Problem Solving

24 Juli 2026 | 09:13 WIB
BERITA

Polsek Sianțar Timur Gelar GPM kepada Warga, 100 Sak Beras SPHP Habis Terjual

24 Juli 2026 | 08:56 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Cek Lahan Tanaman Jagung Petani Binaan di Gang Alfason

24 Juli 2026 | 07:44 WIB
CABUL

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

24 Juli 2026 | 07:02 WIB
Medan

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir, Fakta Persidangan Terungkap Dana Tidak Masuk ke Dinsos Samosir Langsung Dikirim ke Rekening Peneimaa Manfaat

24 Juli 2026 | 06:44 WIB
BERITA

Sie Propam Polres Simalungun Gelar Gaktibplin di Polsek Panei Tongah, Cek Kelengkapan Senpi Hingga Masa Berlaku SIM Personel

23 Juli 2026 | 23:09 WIB
BERITA

Saipul Bahri Apresiasi Wali Kota Medan Lakukan Pembenahan Infrastruktur di Kawasan Medan Utara

23 Juli 2026 | 23:00 WIB
Medan

Polisi Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu Dengan Perahu Kayu si Perairan Kuala Bangka Labura, 2 Kurir dan Pengendali Ditangkap

23 Juli 2026 | 22:06 WIB
BERITA

Masyarakat Desa Batu Gingging Resah Pembuatan Sistem Drainase, Harapkan Perhatian Bupati Deli Serdang

23 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Merasa di Diskriminasi Tergugat perkara PMH Laporkan 3 Majelis Hakim PN Simalungun ke Komisi Yudisial, MA, Bawas dan Komisi 3 DPR RI

23 Juli 2026 | 20:27 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita Tua di Bandar Masilam Ditemukan Meninggal Dirumahnya

23 Juli 2026 | 17:59 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep