SIANTAR
Dua pekerja atau karyawan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar, Edi Supriadi (50) warga Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dan Apau alias Riko (35) warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan dituntut hukuman masing masing selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH dalam sidang perkara 52 butir narkotika jenis pil ekstasi, Selasa (13/7/2021) siang.
JPU Ester juga menuntut kedua terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dan jika denda tidak bisa dibayarkan maka diganti pidana penjara masing masing 6 bulan penjara. Hal hal memberatkan perbuatan ke dua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan dapat merusak generasi bangsa sedangkan hal meringankan ke dua terdakwa mengakui berterus terang perbuatannya serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ke dua terdakwa dibuktikan bersalah melakukam tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindakpidana narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai surat dakwaan JPU, ke dua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (9/1/2021) malam sekira pukul 23.30 WIb di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya di THM ruangan VIP 8.
Para saksi menyamar menjadi pembeli di ruangan VIP 8 dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 400.000 untuk memesan narkotika jenis extacy kepada terdakwa Edi Supriadi. Saat Terdakwa Edi Supriadi akan menyerahkan extacy, para saksi langsung menangkap terdakwa Edi Supriadi dan ditemukan barang bukti 2 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy dan dari tangan kirinya ditemukan 1 unit HP merk Oppo serta dari kantong celananya uang sebanyak Rp 400.000.
Diinterogasi Terdakwa Edi Supriadi mengaku mendapatkan extacy itu dari terdakwa Apau alias Riko. Selanjutnya para saksi melakukan pemancingan terhadap terdakwa Riko untuk datang ke ruangan VIP 8. Tidak lama kemudian terdakwa Riko datang dan para saksi langsung melakukan penangkapan. Saat itu para saksi melihat terdakwa Riko menjatuhkan 1 buah kotak rokok sampoerna dari tangan kirinya.
Para saksi menyuruh terdakwa Riko mengambil kotak rokok sampoerna tersebut dan setelah diperiksa didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 50 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp 600.000 dan dari kantong celana kiri ditemukan uang sebanyak Rp 400.000 serta 1 unit HP merk VIVO. Kedua terdakwa dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
Sementara itu ke dua terdakwa, Edi Supriadi dan Apau alias Riko didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH memohon supaya majelis hakim meringankan hukuman ke dua terdakwa karena tulang punggung keluarga sehingga anak anak tidak makan lagi, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Anak ku gak makan Lagi, aku tulang punggung keluarga. Mohon keringanan hukuman lah, Bu Hakim,”kata Terdakwa Apau alias Riko sembari menangis.
Mendengarkan permohonan itu Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menunda persidangan agar Majelis Hakim bermusyawarah dan akan membuka kembali persidangan tanggal 27 Juli 2021 dengan adenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ke dua terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






