ASAHAN II
Dua orang warga dari Aceh, berinisial M (32) warga Lhokseumawe dan J (34) warga Aceh Utara ditangkap polisi.
Pasalnya, keduanya melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg jaringan Malaysia di Blok X Klep, Desa Silah Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Kamis (21/4).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan dua pria yang ditangkap menyelundupkan sabu dari Malaysia tersebut.
“Benar twlah dilakukan penangkapan penyeludupan narkotika.Dari hasil interogasi keduanya mengaku bahwa sabu di bawa dari Malaysia menggunakan kapal dengan tujuan perairan Indonesia, Asahan,” ujarnya, Sabtu (23/3).
Ia mengungkapkan, tersangka M diperintahkan F warga Medan untuk berangkat ke Malaysia membeli narkotika sabu dengan diimingi upah menggiurkan. Lalu, M menghubungi J yang berada di Malaysia untuk membantunya mencari penjual sabu di Malaysia.
“Mereka berdua bertemu dengan A warga Malaysia bos pemilik sabu kemudian M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A,” ungkapnya kedua pria itu diupah sebesar Rp50 juta, tapi upah itu baru akan dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Medan.
“Saat ini polisi telah mengidentifikasi pemasok dari Malaysia dan pemesan dari Medan. Terhadap kedua pria yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polres Asahan,” pungkasnya. (ROM)






