Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kejari Belawan, menahan Kepsek SMA Negeri 16 Medan berinisial RA terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023. (Foto Ist)

Kejari Belawan, menahan Kepsek SMA Negeri 16 Medan berinisial RA terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023. (Foto Ist)

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
8 September 2025 | 23:36 WIB
inKORUPSI, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 16 Medan berinisial RA terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan RA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus dalam siaran medianya, Senin (8/9).

Ia mengatakan bahwa RA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari, mulai 8 September hingga 27 September 2025.

“Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.

Menurut Daniel, RA sebagai kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan.

Namun, dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta dari total dana BOS yang diterima sekolah sebesar lebih dari Rp3 miliar,” katanya.

Dipaparkannya dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2022 sebesar Rp 1.476.030.500, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Sambung, Daniel mengatakan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Penyidikan akan terus dikembangkan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya. (ROM)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar aksi bakti sosial dengan...

Read more
Kedua tersangka digiring Ke Mobil Tahanan Kejari Tanjungbalai 
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB

TANJUNGBALAI II Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB

MEDAN II Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis