MEDAN II
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, hingga Rabu (27/5/2026) pagi terus melakukan penyelidikan terkait dengan praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan Barat.
Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, lolisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki izin NPPBKC.
“Tidak adanya izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) THM Phantom,” kata Nanda Prismana Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan.
Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.
“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.
Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang – Undang Cukai.
“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya. (ROM)






