SIANTAR
Fungsi Trotoar untuk pejalan kaki sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Daerah (Perda) ternyata diabaikan di Kota Siantar. Terbukti trotoar diseputaran Lapangan H. Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat didirikan stand yang bertujuan untuk bazar berjualan.
Sesuai pantauan, mulai tanggal 2 November hingga 16 November 2019 nantinya ada beberapa rangkaian kegiatan digelar di Lapangan H. Adam Malik. Tetapi diantara panitia kegiatan itu nekat merubah fungsi trotoar dengan menjadikan bazar jualan dengan sudah membangun puluhan stand mulai hari Jumat (2/11/2019) malam dengan tujuan untuk rangkaian pelaksanaan kegiatan memperingati Hari Pahlawan.

Kabar kabar nya panitia kegiatan mendatangkan para pedagang yang akan berjualan di Stand tersebut tidak dari Kota Siantar saja melainkan kebanyakan dari luar Kota Siantar dan harus membayar uang sewa stand sebesar Rp5 juta.
Adanya pemasangan stand diseputaran trotoar tersebut sangat lah mengganggu bahkan mengancam keselamatan masyarakat pejalan kaki karena harus berjalan dibadan jalan atau aspal. Tidak itu saja, pemasangan stand itu sangatlah mengganggu arus lalulintas karena mengakibatkan terjadinya kemacetan arus lalulintas terlebih lagi diperempatan Jalan Adam Malik dan Jalan MH Sitorus mulai sore hingga malam hari.
“Sudah keterlaluan lah Pemerintah Kota (Pemko) Siantar ini membiarkan trotoar seputaran Lapangan H.Adam Malik ini menjadi tempat berjualan. Kalau ada masyarakat pejalan kaki yang kenak tabrak, apa Pemko Siantar atau panitia mau bertanggung jawab?. Jadi Wali Kota dan Kapolres Siantar membongkar stand yang didirikan diseputaran Lapangan H. Adam Malik ini,”ujar Tanto (45) salah satu warga ditemui diseputaran Lapangan H. Adam Malik hari Sabtu (2/11/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar, Robert Samosir dikonfirmasi melalui telepon selulernya malam harinya sekira pukul 20.58 Wib mengatakan sesuai Perda No.9 Tahun 1992 tidak diporbolehkan pemakaian trotoar kecuali ada izin dari Walikota.
Robert menjelaskan untuk acara komunitas vesta di Lapangan H. Adam Malik sudah memilii surat izin akan tetapi untuk pemakaian trotoar dengan dijadikan tempat berjualan sama sekali belum ada izin. Begitupun pihaknya sudah memberikan info kepada panitia bazar berjualan diseputaran trotoar agar membongkar stand yang telah didirikan atau dipasang.
“Panitia Komunitas Vespa dan bazar jualan diseputaran trotoar Lapangan H. Adam Malik berbeda. Kami sudah menginfokan kepada panitia bazar jualan maupun pemilik stand untuk membongkar sendiri karena tidak memiliki izin. Kita tunggu sampai besok ya,”ujar Robert Samosir mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post