SIANTAR II
Polres Siantar membuat klarifikasi terkait pemberitaan media perihal penangkapan terduga bandar narkoba pada hari Minggu (3/3/2024) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH melalui Humas menyampaikan mekanisme dan Standart Operasional Prosedural (SOP) Penyelidikan Sat Resnarkoba.
Dimana dalam kegiatan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana petugas penyelidik wajib dilengkapi surat perintah dan Kanit atau anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, Anggota membuat Laporan Informasi (LI) dan melaporkan kepada pimpinan.
Kemudian membuat surat perintah tugas (SPT), Kanit beserta anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi, Apabila informasi itu sudah benar atau A1 maka Kanit beserta anggota melakukan upaya hukum yaitu Penangkapan, Penggledahan dan Penyitaan yang dillengkapi administrasi penyidikan
Serta apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup maka dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika.
Terkait dengan pemberitaan adanya penangkapan seseorang diduga bandar narkoba dan kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, Kasat menyatakan bahwa sesuai hasil proses gelar perkara masih belum memenuhi unsur dalam Standart Operasional Prosedural (SOP)
Dugaan kemungkinan adanya pelanggaran Standart Operasional Prosedural (SOP) oleh personel maka masih dilakukan investigasi internal oleh Polres Siantar. (*/Fred)






