SIANTAR
Maraknya berbagai jenis perjudian di Kota Siantar disoroti dari belasan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun. Tepat hari Selasa (19/11/2019) siang sekira pukul 11.00 Wib massa gabungan mahasiswa berbagai Universitas itu aksi demontrasi ke Mako Polres Siantar.
Setiba didepan gerbang Mako Polres Siantar, belasan massa mahasiswa itu dikoordinir May luther itu disambut sejumlah personil Polres Siantar yang sudah berbaris membentuk pagar betis dalam melakukan pengamanan. Begitupun May Luther dan rekan rekannya menyampaikan aspirasi diluar gerbang.
May Luther Sinaga orasinya menyampaikan, julukan Kota toleran yang disematkan terhadap Kota Siantar sangat berbanding terbalik dengan kondisi sekarang ini. Hal itu dibuktikan dengan fenomena banyak nya bentuk perjudian yang berkedok permainan, ketangkasan, daring (online-red) tebak angka maupun konvensional.
Maraknya perjudian itu tentunya telah menyebabkan keresahan dan kegelisahan ditengah-tengah masyarakat Kota Siantar. “Dalam ilmu Sosiologi fenomena ini dikenal dengan istilah penyakit masyarakat.”katanya.
Lebih lanjut May Luther menegaskan maraknya bentuk perjudian, tentunya sangat rentan mengancam kesatuan, persatuan, keamanan, kondusifitas ditengah masyarakat, dan masih banyak dampak lainnya, terutama bentuk perjudian dengan taruhan uang.
Maka dari itu GMKI Cabang Siantar-Simalungun meminta semua elemen masyarakat, baik institusi kepolisian agar bersama-sama menolak dan memberangus sarang-sarang judi yang dapat memiskinkan masyarakat banyak.
“Segera berantas sarang perjudian, dan hentikan komersial aset negara untuk kepentingan maksiat. Utamakan kepentingan orang banyak melalui ketertiban, dan bersihkan pelajar berseragam sekolah masuk tempat hiburan serta evaluasi kinerja kepolisian,”ujar May Luther mengakhiri.
Sementara itu Kasat Shabara AKP Muri Yasnal mewakili Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK mengatakan sejak dari awal pihaknya berkomitmen tetap memberangus segala bentuk perjudian di Kota Siantar.
Hal tersebut dapat dibuktikan selama ini telah menangkap para pelaku tindak pidana perjudian. “Sudah ada 32 kasus perjudian telah kita tindak. Ini membuktikan kita komit menangkap para bandar dan pelaku perjudian,”ujar Perwira tiga balok emas itu.
Mendengar itu jawaban atau tanggapan pihak Polres Siantar, belasan massa GMKI Cabang Siantar-Simalungun membubarkan diri dengan tertib dan aman.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post