PEMATANGASIANTAR II
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Pematangsiantar AKP Mariduk Tambunan SH. MH dan KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP. SH pimpin langsung membantu pengamanan reka ulang atau rekontruksi di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (2/4/2026) siang pukul : 11.00 WiB.
Rekontruksi tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H dan Personil Sat Reskrim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saud Damanik SH.
Tersangka VS dan RGN juga dihadirkan langsung untuk menjelaskan 10 adegan yang menggambar kejadian mulai dari awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun korban dalam kasus ini inisial AP.
Selain kedua tersangka turut dihadiri 11 orang saksi yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Kedua tersangka sampai saat ini sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 458 KUHPidana junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana./Humas P Siantar
Selama pelaksanaan Rekontruksi pembuhan tersebut berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Fred)






