JIKA saja pria berinisial SS, warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ini tak memarahi putrinya (sebut saja) Bunga (15), mungkin perbuatan dugaan cabulnya tak tercium tetangga.
Namun apalacur, ibarat nasi sudah jadi bubur dan gara-gara ulahnya sendiri kini pria 38 tahun itu harus berurusan dengan hukum usai dihadiahi bogem mentah warga.
Sebagaimana dilaporkan sbnpro.com, Sabtu (22/12), korban dugaan perbuatan cabul SS tak hanya Bunga, tapi juga (sebut saja) Mawar (14) putri kandungnya. Dan mulai terungkap ketika Bunga tak terima dimarah dan dipukul SS lantaran bolos dari sekolah pada Rabu (19/12) lalu.
Entah keceplosan atau karena sudah emosi, saat itu korban (Bunga) mengancam akan memenjarakan SS karena telah memperkosa dirinya. Atas ancaman itu, adik korban, Mawar, melaporkan hal yang ia dengar dari kakaknya itu ke bibi mereka, SL.
Lalu SL mengajak dua korban ke rumahnya disusul ibu kandung kedua korban, JL. Saat itu, kedua korban menceritakan perbuatan SS kepada mereka, dan terjadi sejak Maret 2018 lalu hingga Oktober 2018.
Discussion about this post