SIANTAR
Baru beberapa minggu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Darman P. Nababan SH, MH menyempatkan waktu nya menggelar coffee Morning bersama wartawan unit dari berbagai media baik cetak, elektronik dan onlline diruangan kerjannya, Selasa (19/1/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
“Saya mengharapkan wartawan mampu menjadi mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui pemberitaan media, masyarakat lebih paham tentang Pengadilan,”ujar Darman didampingi Humas, Rahmat Hasibuan, SH, MKn.
Acara itu diawali Darman memperkenalkan diri mulai dari berkarir sebagai hakim. Dimana Darman dilantik menjadi Ketua PN Siantar tanggal 8 Januari 2021 lalu oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Setiawan Hartono, SH, MHum, mengenalkan dirinya dari mulai berkarir sebagai hakim di tahun 2002 kemudian awal karirnya sebagai hakim tahun di PN Padang Sidempuan, lalu tahun 2007 di PN Tarutung, Tahun 2010 di PN Jepara (Jawa Tengah) dan Tahun 2012 PN Lubuk Pakam.
Selanjutnya pada tahun 2015 di PN Balige, tahun 2016 menjabat sebagai Ketua PN Muara Bulian (Jambi) Kabupaten Batang Hari, tahun 2019 di PN Subang (Jawa Barat) sebagai Wakil Ketua dan tahun 2021 menjabat sebagai Ketua di PN Siantar. “Selama berkarir sebagai hakim, saya lebih banyak di Provinsi Sumtera Utara (Sumut) ini,”katanya.
Darman secara singkat memaparkan tupoksinya dilingkungan Pemerintahan tempatnya bertugas yang memberikan pendapat atau nasihat kepada Forkopimda baik Walikota atau DPRD terkait aspek hukum ataupun persoalan hukum. Sedangkan bagi masyarakat diharapkan dapat memberikan penyuluhan ataupun penerangan hukum agar masyarakat lebih sadar hukum.
Lebih lanjut dijelaskannya, merujuk dan mengikuti kebijakan ataupun program Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menetapkan persidangan secara elektronik baik perkara perdata dan pidana ditengah pandemi terus dilaksanakan. Khusus perkara perdata, persidangan digelar secara elektronik atau e-court. Dimana sistem pembayaran perkara sidang juga administrasi dilakukan secara online.
Hal tersebut mendapat sambutan positif dari advokat dan masyarakat, karena lebih efisien. Advokat dari luar kota dapat melakukan administrasi tanpa harus datang ke Siantar dan dapat dilihat melalui virtual acoount. Di PN ada 12 hakim yang akan menangani perkara baik perdata dan pidana.
Nababan yang saat ini merupakan ayah dari dua putra dan putri dari hasil pernikahannya dengan br Manalu juga mengakui tidak pernah bercita cita sebagai hakim. “Saya gak pernah bercita cita jadi hakim, karena saya anak petani saya ingin menjadi sarjana pertanian,” katanya sambil tersenyum.
Tidak itu saja, Darman turut memaparkan jumlah perkara sepanjang tahun 2020. Jumlah pidana 444 perkara, putus 421, sisa perkara 2019 sebanyak 83 perkara sehingga total perkara pidana sebanyak 504 perkara. Pidana anak sebagai pelaku kejahatan sebanyak 19 perkara dan putus 18. Perdata gugatan sebanyak 112 perkara dan Perdata permohonan 145 putus 141.
Perkara banding pidana biasa 71, 53 perkara (kasasi) perkara, pidana anak 3 perkara, gugatan banding 30 perkara. “Kami sangat mengharapkan peran media dalam mempublikasikan kegiatan pengadilan termasuk pelayanan dan tupoksi pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harap Darman Nababan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






