KOMPLOTAN residivis pelaku spesialis pecah kaca mobil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru di Kawasan Medan Baru, Kota Medan, Sabtu (28/4).
Kapolsek Medan Baru Kompol H Martuasah Tobing Sik didampingi Wakapolsek AKP Simare-mare, Kanit Reskrim Iptu Husein dan Humas Aipda Ayattulah saat konfrensi pers dihalaman Mapolsek Medan Baru, Sabtu (28/4) sore mengatakan, pelaku ditangkap setelah video hasil rekaman CCTV tentang aksi para pelaku viral di media sosial dan meresahkan warga.
“Pelaku-pelaku ini sempat viral di jejaring sosial. Karena aksinya terekam CCTV dengan memecahkan kaca mobil,” ungkap Kapoksek.
Adapun identitas masing-masing pelaku yang diamankan, adalah bernama Dedi Setiadi, (24) warga Jalan Pasundan; Syahruzi Nasution alias OJI (24), seorang PNS warga Jalan Karya; Rian Safana (31) Mahasiswa UNIMED warga Jalan Bakau dan Ruci Sentanu, (29) seorang yang berprofesi sebagai marketing voucher warga Jalan Gelas kota Medan.
Sementara dalam menjalankan aksinya, seorang tersangka bernama Dedi memecahkan kaca mobil korban menggunakan keramik busi yang telah dipecahkan dan dibasahi dengan air liurnya.
“Saya pakai ludah saat mau lempar kaca mobil,” ucapnya sembari mempraktekkan aksi tersebut.
Dedi pun mengaku telah beberapa kali melakukan pecah kaca mobil sekaligus jambret di kawasan Medan Baru.
“Saya udah beberapa kali memecahkan kaca mobil,” ucapnya.
Beberapa lokasi yang dijadikan tempat beraksi para pelaku, di antaranya di Jalan Ayahanda, persis di depan Indomaret Medan Petisah, Showroom Mitsubishi Jalan Gatot Subroto, Alfamidi Jalan Iskandar Muda, Jalan Simpang Meranti, Jalan Punak depan Indomaret, Jalan Sekip depan Foodcourt, dan Jalan Punak. Sedangkan, pelaku jambret beraksi di depan Alfamidi Iskandar Muda.
Dua dari empat pelaku tersebut terpaksa ditembak lantaran berusaha melawan ketika akan ditangkap. Sementata, mereka mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Baru dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana 7 Tahun Penjara.
Discussion about this post