TANJUNG BALAI
SD (34) pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Balai Kota 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dihadiahi timah panas di kaki kanan nya akibat melawan dan melukai tiga personil Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjung Balai hari Jumat (1/11/2019) siang sekitar pukul 13.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi hari hari Minggu (3/11/2019) mengatakan pada hari Kamis (31/10/2019) dini hari sekira pukul 02.30 Wib pelaku mencuri sepedamotor Honda Vario BK 4112 QAI di teras rumah korban di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Balai Kota 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya Timsus Gurita turun membantu melakukan penyelidikan. Esok siang harinya, Jumat (1/11/2019) siang sekitar pukul 13.30 Wib Timsus Gurita berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku di Jalan Durian, Kecamatan Datuk Bandar, Kecamatan Tanjung Balai tepatnya didepan rumah seorang warga beserta sepedamotor milik korban.
Hanya saja saat dilalukan pengembangan mencari barang bukti lainnya tiba tiba pelaku melawan dan kabur sembarimeneriaki Timsus Gurita. Begitupun Timsus Gurita kembali berhasil ditangkap. Lalu ditengah perjalanan melanjutkan pencarian barang bukti, pelaku melawan bahkan melukai tiga personil Timsus Gurita. Mengetahui itu salah satu Timsus Gurita memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.
Pelaku tetap saja mengabaikan dengan nekat kabur sehingga Timsus Gurita terpaksa menghadiahikan timah panas dengan melakukan tindakan tegas atau terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku sehingga pelaku tersungkur di tanah dan ditangkap kemudian diberikan pertolongan dengan dibawa ke rumah sakit. Tiga personil Timsus Gurita yang mengalami luka juga dibawa ke RSUD Tanjung Balai untuk mendapatkan pengobatan medis sekaligus visum.
Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan bahwa pelaku mengaku sudah pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi KOta Tanjung Balai tetapi korban tidak membuat laporan pengaduan.
“Pelaku SD sudah di tahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3e subs Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,”ujar AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post