MEDAN II
Massa kelompok pendukung Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal menggelar aksi unjuk rasa atau demontrasi di depan Balai Kota Medan, Jalan Kapt. Maulana Lubis, Medan, Selasa (3/3/2026).
Dari amatan dilokasi massa yang hadir di lokasi mengatasnamakan Aliansi Ummat Islam.
Sejumlah spanduk diarea lokasi terpasang dipagar Kantor Balai Kota Medan bertuliskan “Umat Islak Kota Medan Mendukung Surat Edara Wali Kota Medan No 500.7.1/1540 Tentang Penataan Lokasi & Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Haram Di Wilayah Kota Medan”.
Tak hanya itu massa membentangkan terpal biru di depan Balai Kota Medan untuk dijadikan alas duduk dan juga membentangkan spanduk petisi mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal.
Pantauan di lapangan area Jalan Raden Saleh, Medan juga ditutup.
Sebelumnya sebagaimana dilansir ribuan massa demo di depan Balaikota Medan menolak terbitnya SE daging nonhalal tersebut.
Massa di antaranya berasal dari Ormas Horas Bangso Batal, GAMKI Medan, Konsumen Daging Babi Indonesia, Gerakan Pedagang Babi Indonesia, pedagang babi.
Mereka menuntut agar SE daging nonhalal tersebut dicabut karena dinilai diskriminatif.
Dalam pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa, Wali Kota Rico Waas yang saat itu sempat berdialog didalam ruangan Rapat 2, tapi saat rapat memakan waktu kurang lebih 4 jam hanya mengutus Asisten Wali Kota bidang Pemerintahan, Muhammad Sofyan.
Ia mengakui salah menerbitkan SE daging nonhalal tersebut dan berjanji akan merevisinya. Selama proses revisi, pedagang daging babi bebas berjualan seperti sebelum SE tersebut keluar. (ROM)






