DENGAN kondisi mata merah dan sedikit sipit, M Juli Syahputra alias Keling pasrah diajak naik ke mobil patroli polisi.
Pria berusia 42 tahun ini kemudian diinapkan di sel tahanan Polsek Pangkalan Susu sebelum diserahkan ke Polres Langkat lantaran terciduk menikmati dan menyimpan ganja.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH saat dikonfirmasi, Kamis (26/4) malam mengatakan, tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun I Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, ini ditangkap pada Rabu (25/4) kemarin sekitar pukul 19.00 Wib di pinggir jalan Dusun III Desa tersebut.
“Ya, tersangka langsung digiring ke Polsek Pangkalan Susu oleh anggota,” terang Yunus.
Sedangkan drama penangkapan tersangka, dijelaskan AKP M Yunus Tarigan SH, bermula ketika petugas Polsek Pangkalan Susu yang di antaranya adalah Bripka S Sebayang, Bripka L Kembaren dan Brigadir G Manurung tengah melakukan giat patroli rutin di kawasan tersebut.
“Jadi kebetulan sekali, ketika melintas di jalan tersebut, petugas melihat ada melihat seorang laki-laki yang sedang duduk sambil menghisap sebatang rokok yang diduga di dalamnya berisi daun ganja kering,” jelasnya.
Karena merasa curiga dengan bentuk gelagat tersangka, petugas kemudian mendekati. “Ternyata benar, di sana petugas menemukan 1 batang rokok lintingan yang berisi daun ganja yg baru dihisap oleh pelaku,” sambungnya.
Selanjutnya, dari saku sebelah kanan celana tersangka petugas kembali menemukan empat bungkus kertas ukuran kecil di dalam sebuah kotak rokok dan diduga berisi daun ganja kering siap ecer.
Keling yang tak mampu lagi berkelit dari cecaran petugas soal barang bukti tersebut, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Jarwo.
Bermodal keterangan tersebut, petugas bersama pelaku langsung melakukan pengembangan ke rumah di duga bandar itu. Sayangnya, sang bandar sudah tidak berada di tempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di Polsek guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Sudah sering lah (lokasi) dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh petugas,” pungkasnya sembari menerangkan bahwa tersangka akan diserahkan ke Polres Langkat dan dikenakan pasal 114 sub 112 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Discussion about this post