SIANTAR
Mengaku khilaf dan dan tanda tangani pernyataan klarifikasi diatas Rp6000, Pemilik Aku Facebok (FB) Prabu Siliwangi berinisial MAS alias Arif (26) warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun selamat dari penjara Polres Siantar, Sabtu (17/1/2021) malam.
Awalnya sore harinya Arif dijemput sekaligus diserahkan Tim Satgas Humatob Kota Siantar akibat komentar nya diduga lakukan penghinaan di kolom komentar akun FB Elisbet Purba membuat masyarakat Kota Siantar merasa resah.
Dimana Elisbet Purba di akun FB nya membuat postingan pemberitaan salah satu media online perihal jenajah Alm. Ir. Asner Silalahi Walikota Siantar Terpilih hasil Pilkada Tahun 2020 yang dibawa keliling sebelum dikebumikan ke grup Ikatan Anak Siantar (IKAN ASIN). Selanjutnya Arif menggunakan akun FB Prabu Siliwangi menuliskan komentar, “Membawa Virus dikelilingkan”. Komentar Arif itu langsung membuat masyarakat merasa keberatan dan resah kemudian menjadi viral.
Didalam surat pernyataan klarifikasi bermaterai Rp6000 ditandatangani nya itu berisi enam point yang harus dipatuhi nya. Dimana Arif mengaku pemilik akun FB Prabu Siliwangi, meminta maaf kepada keluarga besar Alm. Ir Asner Silalahi dan DPD Humatob Kota Siantar serta seluruh masyarakat Kota Siantar, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang dapat melawan yang berlaku di NKRI, serta berjanji akan lebih bijak aplikasi media sosial. Jika melanggar salah satu point didalam surat klarifikasi tersebut maka bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Surat Klarifikasi bermaterai Rp6000 itu ditandatangani Arif ddihadapan orangtuanya, Tim Penasehat Hukum Alm. Ir. Asnere Silalahi, perwakilan DPD Humatob Kota Siantar dan personil SPKT. Tidak itu saja, selain menandatangani surat klarifikasi diatas materai Rp6000, Arif juga membuat vidio surat permohonan maaf. Setelah mengakui kesalahannya dan klarifikasi nya itu, Arif pun dibawa orangtuanya pulang dari Mako Polres Siantar.
Sementara itu, Roy Yanto Simangunsong, SH Perwakilan Tim Penasehat Hukum Alm. Ir. Asner Silalahi dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021) siang membenarkan MAS alias Arif pemilik akun FB Prabu Siliwangi itu sudah dibawa pulang orangtuanya setelah mengakui kesalahnnya dan membuat surat klarifikasi diatas materai Rp6000.
“Komentar MAS alias Arif itu sudah menghina tetapi keluarga Alm. Asner Silalahi, MT sudah sepakat dengan DPD Humatob Kota Siantar menerima permohonan maaf nya titu dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya itu lagi dan bijak menggunakan media sosial kedepannya,”kata Roy Yanto Simangunsong.
Ditempat terpisah, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH membenarkan MAS alias Arif sudah dikembalikan kepada keluarganya untuk dibawa pulang karena DPD Humatob Kota Siantar tidak membuat laporan pengaduan.
“Tidak ada buat laporan pengaduan, lagian barang bukti postingannya di FB yang di unggah nya sudah terhapus semua. Dia sendiri yang hapus itu,,” ujarnya lewat sambungan telepon.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






