SIANTAR
Orangtua kedua tersangka kecelakaan kerja yang terjadi di PT Agung Beton Persada Utama, Martua Marolop Aruan dan Lesmana Manik menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar Agustinus Wijono Dososeputro, SH perihal permohonan keadilan, Senin (18/1/2021) sore sekira pukul 16..45 Wib.
Surat itu diserahkan langsung Rasmi boru Sipayung (53) orangtua tersangka Andi Lesmana Manik dan Binsar Aruan (53) orangtua tersangka Martua Marolop Aruan langsung ke Kantor Kejari Kota Siantar di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Brat yang diterima Dedi salah satu security.
Surat permohonan keadilan itu juga ditujukan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Peneliti berkas. Didalam surat itu, orangtua kedua tersangka itu bermohon agar Kajari Siantar, Kasi Pidum dan Jaksa Peneliti menjalankan penelitian berkas secara netral dan atau menjalankan proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka dengan berdasarkan keadilan.
Pembuatan surat Pemohonan Keadilan itu dilakukan dengan berbagai alasan yakni kedua tersangka diproses sebagai Tersangka. Dimana tersangka Martua berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/213/XII/2020/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/143/XII/2020/Reskrim kemudian tersangka Andi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/214/XII/2020/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/142/XII/2020/Reskrim.
Pada surat perintah itu kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa pernah diundang atau dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu kemudian dilakukan penangkapan secara serta merta dan tanpa ada klarifikasi terhadap tindak pidana yang didugakan sebelumnya serta serangkaian upaya paksa yang diterapkan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan prosedur yang tidak benar apalagi menurut informasi kami menduga adanya aparat militer (TNI) yang ikut intervensi dalam upaya penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Surat Permohonan Keadilan itu sudah kami serahkan langsung ke Kantor Kejari Kota Siantar. Kami memohon kepada Pak Kajari Siantar, Kasi Pidum dan Jaksa Peneliti agar menjalankan penelitian berkas secara netral atau menjalankan proses penegakan hukum atas anak kami dengan berdasarkan keadilan,”kata Rasmi boru Sipayung dan Binsar Aruan ditemui usai menyerahkan surat permohonan keadilan tersebut.
Sementara itu Kepala Seksi Intel, BAS Faomasi Jaya Laia, SH, MH dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) malam harinya sekira pukul 19.00 Wib mengatakan belum mengetahui adanya surat permohonan keadilan tersebut. “Blum tau bg. Nnt aq tanya kan ya bg,”ujarnya singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






