3 ORANG pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangakap Sat Narkoba Polres Deli Serdang. Ironisnya, salah satu dari tersangka adalah seorang guru Sekolah Dasar (SD).
Informasi diperoleh, ketiganya diringkus pada Jumat (12/01) siang pukul 12.30 WIB.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK melalui Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tito SH di Tribata News menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing berinisial EP (30) seorang wiraswasta, LU alias Pak Guru (53) seorang PNS dan DY (31) seorang mandor.
Ketiganya warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Dari ketiganya kita mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dikemas plastik klip transparan sekitar 0,19 gram, 1 set bong atau alat isap sabu dan 1 buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang AKP Erwin Tito SH.
Ditambahkan Kasat Narkoba pelaku ditangkap di tepatnya di perladangan warga TKP Jalan Irian Gang Karya Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Saat akan ditangkap para pelaku mencoba melarikan diri, tetapi petugas kita akhirnya berhasil menangkap ketiganya,” jelas AKP Erwin Tito SH.
Saat ini ketiganya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang, guna dilakukan pengembangan dan penyikikan lebih lanjut dari kasusnya.
Discussion about this post