SIANTAR
Pemilik Akun Facebook (FB) Prabu Siliwangi berinisial AS alias Arif (28) Pekerja Toko Perabot Valentine warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun menangis diinterogasi polisi di Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar setelah dijemput sekaligus diarak Tim Satgas Himpunan Masyarakat Batak (Humatob), Sabtu (16/1)/2021 sore sekira jam 17.30 WIB.
“Saya tidak sengaja Pak. Saya akan minta maaf untuk seluruh warga Siantar Pak. Ampuni saya, Pak”ujar Arif yang juga penjual ikan cupang itu sembari menangis saat diinterogasi Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Wilson Panjaitan selaku Perwira Pengendali (Padal) diruangan SPKT.
Sementara itu Ketua Satgas Humatob Kota Siantar, Ladon Simanjuntak ditemui di Polres Siantar membenarkan Satgas Humatob yang menjemput Arif langsung dari tempat kerjaannya kemudian menyerahkan ke Polres Siatar. “Takutnya nanti dia ditangkap orang lain dan tidak bertanggung jawab makanya langsung kami jemput dan serahkan ke kantor polisi,”ujarnya.
Ladon mengatakan, Arif menggunakan akun FB Prabu Siliwangi komentari berita salah satu media online yang berjudul jenajah Alm. Ir Asner Silalahi dibawa keliling Kota Siantar sebelum dikebumikan dengan menuliskan, “Membawa virus dikelilingkan”. Komentar nya tersebut sudah mengarah penghinaan sehingga banyak masyarakat merasa tidak terima sehingga viral. Masa disaat kita kehilangan, enak saja dia bilangkan Almarhum Walikota terpilih bawa virus,”kata Ladon.
Ditambahkan Ladon, saat didatangi ditempat kerjaannya itu Arif sudah berkali kali meminta maaf dan menyembah nyembah agar tidak diproses tetapi dia tetap dibawa dan diserahkan ke Polres Siantar sehingga menjadi efek jerah serta tidak diulangi nya lagi.
“Masa disaat kita kehilangan, enak saja dia bilangkan Almarhum Walikota terpilih bawa virus. Maksudnya itu apa?Kita memang sudah memaafkannya selaku sesama manusia Tapi biarlah prosesnya berjalan agar kejadian tidak terulang lagi. Sekarang ini negara hukum, di sosial media pun kita harus hati-hati, karena undang-undang ITE masih berlaku,”ujar Ladon Simanjuntak sembari menegaskan harus diproses untuk menjadi pembelajaran.
Kedua orang tua Arif tampak datang ke Polres Siantar dan menagis melihat anaknya tersebut interogasi petugas kepolisian. “Kenapa anak kami pak, kami minta maaf ya pak, bantu kami,”kata kedua orang tua Arif sembari meminta maaf kepada Tim Satgas Humatob tersebut.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan penyerahan AS alias Arif tersebut ke Mako Polres Siantar tetapi pihaknya masih mendalami kasusnya. Sekaligus menunggu Tim Satgas Humatob membuat laporan pengaduan resmi.
“Kita tunggu dulu ya, laporannya masih mau dibuat. Kan dia belum siap itu diinterogasi. Nanti kalau selesai saya kasih tau,” ujarnya singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






