SIANTAR
Wali Kota Siantar H. Hefriansyah SE, MM diwakili Wakil Walikota Togar Sitorus SE, MM menghadiri pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah/Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar Tahun 2021, Selasa (13/07/2021) di Ruang Serbaguna Bappeda.
Dalam kesempatan itu kata sambutan tertulis Wali Kota Siantar H. Hefriansyah SE, MM dibacakan Wakil Wali Kota Togar Sitorus SE, MM menyampaikan bahwa sesuai amanat UU Nomor 43 tahun 2009 bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat dan perorangan, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penyelenggaraan kearsipan secara baik dan benar selain merupakan aset yang sangat penting bagi suatu organisasi juga merupakan bahan pengambilan keputusan bagi pimpinan di institusi pemerintahan maupun swasta. Dengan adanya sistem kearsipan yang teratur dan benar, pengambilan keputusan dapat dilakukan cepat dan tepat, dapat meminimalisir kesalahan manajemen pada organisasi pemerintah maupun swasta.
“Sehubungan dengan hal itu dibutuhkan suatu sistem kearsipan yang baik dan benar mulai dari penciptaan arsip sampai dengan penyusutan,”ujar Wali Kota.
Wali Kota menambahkan Arsip dinamis merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Para pencipta arsip yaitu perangkat daerah yang ada di Pemko Siantar wajib mempunyai wawasan dan kemandirian dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan arsip dinamis.
Kegiatan pengelolaan arsip dinamis daerah yang digelar pada i ini, bukanlah yang pertama, tetapi merupakan lanjutan dari kegiatan pembinaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Beliau mengapresiasi dan memandamg sebagai sarana yang strategis bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mampu memahami dunia kearsipan yang sesungguhnya, yang bertujuan meningkatkan pngetahuan, keterampilan, keahlian, dalam melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, pemeliharaan, dan penyusutan arsip lanjutnya.
“Pad kesempatan ini saya mengharapkan kedepan, setiap instansi/unit kerja dapat melakukan penyimpanan dokumen kearsipan secara baik dan benar. Karena dokumen kearsipan merupakan darah kehidupan dan tulang punggung organisasi pemerintah dan bukti kepemilikan yang sah dengan penuh semangat,”kata Hefriansyah.
Sementara itu Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kota Siantar, Dra. Neslianita manyampaikan bahwa maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman para pengelola arsip tentang pengertian arsip dinamis yakni aktif dan inaktif.
Sementara tujuannya adalah meningkatkan kemampuan para aparatur pengelola arsip dalam pengelolaan arsip dinamis daerah/ pemeliharaan dan penyusutan arsip dinamis di lingkungan Pemko Siantar tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif dengan didasari pengelolaan arsip/dokumen negara yang tertata sesuai dengan kaidah dan prinsip pengelolaan arsip sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan kearsipan,”Pungkasnya.
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan arsip dinamis daerah/ pemeliharaan dan penyusutan arsip dinamis di lingkungan Pemko Siantar tahun 2021 dilaksanakan selama dua hari yaitu hari Selasa dan Rabu (13-14/7/2021) di ruang Serbaguna Bappeda Kota Siantar dimulai pukul 08.00 wib hingga 16 30 Wib yang diikuti satu orang Kasubbag Umum dan Kepegawaian dari masing-masing Perangkat Daerah (OPD) dan satu orang pengelola arsip dari setiap bagian dan kelurahan yang berjumlah 92 orang.
Tampak hadir kegiatan itu Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatra Utara (Provsu) Riana Siahaan, S.Sos dan Sinonda Magniari serta Para Pimpinan OPD.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






