BANDAR narkoba yang memiliki peran besar dalam peredaran ganja lintas Aceh-Medan, akhirnya dibekuk Subdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Sumut.
HP (32), warga Deliserdang ditangkap pada Rabu (24/1) di Jalan Batang Kuis. Kemudian disusul SA (54), warga Deliserdang yang ditangkap di Jalan Dalu, Gang Flamboyan, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
“Pelaku berprofesi sebagai Bandar Narkotika yg sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan alasan keperluan berobat dan alasan ekonomi. Berdasarkan keterangan pelaku, arang haram itu di dapat dari Blang Kejeren, Aceh, selanjutnya akan diperjual belikan di wilayah Medan,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi Kasubdit 2 AKBP Ahmad David, Kamis (25/1).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, yakni sebanyak 75 kilogram daun ganja kering, 2 unit HP, 1 unit becak bermotor (betor) bernomor polisi BK 1780 CE dan 1 unit timbangan duduk. Keduanya saat ini telah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut, namun petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 thn dan paling lama 20 tahun,” tegas Hendri.
Discussion about this post