ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Minggu, April 11, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Narkoba

Polda Sumut ringkus bandar ganja jaringan Aceh-Medan

Barang bukti sebanyak 75 kilogram daun ganja kering asal Blang Kejeren.

Januari 26, 2018
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

BANDAR narkoba yang memiliki peran besar dalam peredaran ganja lintas Aceh-Medan, akhirnya dibekuk Subdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Sumut.

HP (32), warga Deliserdang ditangkap pada Rabu (24/1) di Jalan Batang Kuis. Kemudian disusul SA (54), warga Deliserdang yang ditangkap di Jalan Dalu, Gang Flamboyan, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Pelaku berprofesi sebagai Bandar Narkotika yg sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan alasan keperluan berobat dan alasan ekonomi. Berdasarkan keterangan pelaku, arang haram itu di dapat dari Blang Kejeren, Aceh, selanjutnya akan diperjual belikan di wilayah Medan,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi Kasubdit 2 AKBP Ahmad David, Kamis (25/1).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, yakni sebanyak 75 kilogram daun ganja kering, 2 unit HP, 1 unit becak bermotor (betor) bernomor polisi BK 1780 CE dan 1 unit timbangan duduk. Keduanya saat ini telah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut, namun petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.

“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 thn dan paling lama 20 tahun,” tegas Hendri.

ShareSendShareSend

Related Posts

Pelaku Indra dan barang bukti diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar

Indra Lebaran di Penjara Polres Siantar, Diciduk Diduga Antar Pesanan Extacy

April 9, 2021

SIANTAR Indra (28) warga Jalan Murai, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dipastikan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran...

Pelaku Anggi dan Julen serta barang bukti

Pengakuan Anggi Diduga Pengedar Shabu Ikut Antarkan Julen ke Penjara Polres Siantar

April 9, 2021

SIANTAR Adanya pengakuan Anggi (29) warga Jalan Siak Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ikut mengantarkan Julen warg jalan...

Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan 9 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

April 7, 2021

ACEH Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga yang ada di...

Pelaku Ucok dan Fredo serta badang bukti

Ucok dan Fredo Lagi “Fly” Dibelakang Warung Burger Jalan Kartini Diciduk Polisi

April 3, 2021

SIANTAR Ucok (49) warga Jalan Jawa Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Fredo (47) warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara...

Pria Bahkapul Bawa Ganja ke Jalan Nias Diringkus Polisi

April 2, 2021

SIANTAR Ganda (44) warga Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar membawa narkotika jenis ganja ke Jalan Nias, Kelurahan Martimbang,...

Pelaku Fauzi dan barang bukti

Pemuda Asal Balige Miliki Dua Paket Shabu Diciduk Polisi Siantar

Maret 29, 2021

SIANTAR Fauzi (17) warga Balige, Kabupaten Tobasa diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat memiliki dua paket narkotika jenis...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Kanit Laka AIPTU Baren Panjaitan melihat kondisi jenajah Glen Sopazio Marpaung diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih dan barang bukti mobil Suzuki Vitara BK 1401-JC yang ditabrak

    Pelajar SMK Jalan Tongkol Tewas Ditempat Tabrak Mobil Parkir Depan Panin Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Lebaran di Penjara Polres Siantar, Diciduk Diduga Antar Pesanan Extacy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara Perkara 49,01 Gram Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggal Kosong, Rumah dan Septor Honda Beat Milik Pak Riko Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Unit Rumah Warga di Kampung Tengko Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Anggi Diduga Pengedar Shabu Ikut Antarkan Julen ke Penjara Polres Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X