PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melaksanakan reka ulang atau rekontruksi kasus pembunuhan di Cafe Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (2/4/2026) siang pukul : 11.00 Wib
Rekontruksi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H serta diikuti Kanit 1 Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH, Kanit PPA IPDA Darwin Parulian Siregar, penyidik pembantu Aipda Irwansyah Nainggolan dan Personil Sat Reskrim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saud Damanik SH.
Dalam rekontruksi tersangka VS dan RGN didampingi Pengacaranya dihadirkan langsung menjelaskan 10 adegan yang menggambar kejadian mulai dari awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun korban dalam kasus ini inisial AP.
Selain kedua tersangka turut juga dihadiri 11 orang saksi yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan kegiatan rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Rekonstruksi juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bahan dalam proses hukum selanjutnya.
Kedua tersangka sampai saat ini sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 458 KUHPidana junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana.
“Selama kegiatan rekontruksi berlangsung lancar, situasi aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat,” IPTU Agustina. (Fred)






