TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Sat Narkoba menerima penyerahan dua orang narapidana (Napi) 8 paket pemilik Narkotika jenis shabu dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai atau Pulo Simardan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi dikonfirmasi wartawan dijelaskannya pada hari Senin (19/2/2024) pagi sekitar pukul 08.30 wib, petugas Jaga Lapas Klas II B Pulo Simardan melaksanakan penggeledahan insidentil di kamar 1 Blok E.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik Klip transparan ukuran sedang berisikan 8 bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,92 gram dibawah tumpukan buku dan 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna biru.
Setelah diinterogasi terhadap para napi di kamar 1 Blok E diketahui 8 paket shabu tersebut milik napi berinisial JH Alias Jepri dan M. S Alias Ationg. Diinterogasi kedua Napi itu mengaku memperoleh shabu dari laki laki bernama Mamat (Lidik) sebanyak 5 Gram dengan cara saat datang bertamamu ke Lapas tersebut.
“Kami sudah terima kedua Napi dan barang bukti dari pihak Lapas Lapas Klas II B Pulo Simardan. Kedua napi itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






