SIMALUNGUN II
Polsek Bangun, Polres Simalungun berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu di Huta I Nagori Bandar Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/8/2023) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023) mengatakan kedua pria itu berinisial AP(23) warga Huta II Nagori Dolok Malela dan SS (26) warga di Huta I Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
IPTU Esron menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyararakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Huta I Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Bangun melalui Tim Opsnla Unit Reskrim dipimpin Aiptu Yudi Adianto berhasil meringkus kedua pria itu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga shabu brutto 0,08 gram dari kantong celana SS dan uang Rp165.000 dari AP yang diduga hasil penjualan shabu.
Kedua pria mengaku pemilik shabu itu yang sebelumnya diperoleh dari sesorang di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu kedua pria itu dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bangun.
“Kedua pria itu dan barang bukti suda diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolsek.
“Saya mengapresiasi kinerja personil Unit Reskrim Polsek Bangun atas penangkapan ini sebagai komitmen terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun ini,” Pungkas IPTU Esron Siahaan. (FRED)






