SIMALUNGUN
Dipimpin Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi SH menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di di Huta VII Tempel-III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/4/2023) malam sekira pukul 23.15 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH saat dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Sabtu (15/4/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB mengatakan pengedar sabu itu berinisial CK alias Jambrong (33) warga Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya pada hari Kamis (13/4/2023) malam sekira pukul 20.00 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa di Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, malam itu juga sekira pukul 23.15 WIB Kanit Reskrim IPA Jaya Tarigan SH bersama Tim Opsnal menagnkap CK alias Jambrong sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang sedang duduk di cakruk
Dari pelaku Jambrong ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,46 gram, 1 plastik kosong dan 1 unit Handphone (HP) Android merk VIVO warna hitam. Diinterogasi pelaku Jambrong mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Bosar Maligas, Kabupten Simalungun.
Hanya saja setelah dikembagnkan laki laki itu tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Jambrong dan barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas.
“Hingga saat ini Pelaku CK alias Jambrong dan barang bukti sudah diserahkan kepihak Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Restuadi SH. (FRED)






