SIMALUNGUN
Komitmen memberantas segala bentuk narkoba dibuktikan Polres Simalungun didaerah Perdagangan dan Silau Kahean, kini giliran oknum bandar narkoba jenis shabu di Kecamatan Sidamanik bernama Bayu Isna Irsani (25) diringkus.
Bayu diringkus di Jln Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (27/5/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH menjelaskan penangkapan itu di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA Oloan Sijabat yang berawal adanya informasi masyarakat. Saat itu Bayu mengetahui sehingga mencoba kabur namun Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan gerak cepat meringkusnya.
Dari Bayu merupakan warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditemukan barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu brutto 3,87 gram, uang sejumlah Rp340.000, 1 unit handphon (HP) merek Vivo, 1 buah pulpen merk nekada, 1 buah tas kecil warna coklat, 1 buku Notes.
Diinterogaai Bayu mengaku shabu itu miliknya yang baru dibelinya dari seorang pria di Daerah Sidamanik dan akan dijualnya kembali di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
“Hingga saat ini Pelaku Bayu Isna Irsani sudah diamankan guna di proses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” Pungka Kasat Narkoba. (FRED).






