SIMALUNGUN
Pria parah bayah inisial SS alias Otong (54) terdakwa kasus cabul paksa bocah 10 tahun sebut saja anak korban bernama Intan dituntut hukuman 12 tahun denda Rp 80 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan kurungan.
Demikian surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Fransiska Sitorus SH yang dibacakan Harisdianto SH dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (2/3/2022).
Terdakwa Otong warga Huta III Demak Rambe Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun itu dipersalahkan jaksa melanggar pasal 81UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 (1) KUH Pidana.
Menurut Jaksa perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa pada bulan Juli dan Agustus 2021 sebanyak 3 kali. Dengan cara memanggil korban lalu memaksanya dengan menidurkan anak korban di lantai dapur. Bermula, Anak korban saat itu sedang mengambil daun pandan di belakang rumah terdakwa. Lalu menarik tubuh korban sambul menciumi dan meremas bagian dada bocah malang itu. Yang lebih pantas menjadi cucunya.
Demikian juga perbuatan yang kedua kalinya dilakukan dengan cara yang sama. Hingga ke-3 kalinya, terdakwa berhasil memasukkan alat vitalnya dan korban berteriak kesakitan. Terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Akibatnya, sesuai Visum Nomor 12639/VER/VI/UPM/IX/2021 menyimpulkan jika hymen tidak utuh lagi. Bocah malang itu harus kehilangan masa depan dan menjadi trauma.
Otong dalam persidangan didampingi pengacara prodeo yang dihunjuk oleh majelis hakim dari LBH PK, Josia Manik SH bermohon agar hukumannya diringankan. Karena terdakwa mengaku sangat menyesali perbuatannya.
“Saya mohon Bu hakim yang mulia hukuman saya diringankan. Saya sudah tua dan sangat menyesali perbuatan saya,” katanya.
Untuk mendengarkan keterangan putusan, persidangan dipimpin hakim Anggreana ER Sormin SH, dinyatakan ditunda hingga Senin (7/3/2022) mendatang.
“Untuk pembacaan putusan, sidang ditunda,” katanya didampingi dua hakim anggota Yudi Dharma dan Widiastuti SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






