SIANTAR
Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Siantar mentilang sebanyak 1625 pengendara kendaraan baik jenis roda dua, empat, empat dan lainnya selama pelaksanaan Operasi Zebra Toba Tahun 2019. Hal ini diucapkan Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean, SIK dan Kasat Lantas AKP Septian Dwi Rianto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Yahya didampingi Paur Humas AIPDA Napena Karo Karo ditemui diruangan kerjanya, Rabu (6/11/2019) siang.
Rusdi menjelaskan, Ops Zebra Toba 2019 berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019. Selain tilang pihak Sat Lantas juga melakukan peneguran terhadap 507 pengendara kendaraan. Dari 1625 pengendara yang ditilang tersebut terdapat barang bukti yang disita meliputi 447 lembar SIM di sita, 497 lembar STNK dan 681 unit kendaraan.
Jenis pelanggaran lalulintas untuk jenis sepedamotor terdapat 352 kasus tidak memakai helm Standa Nasional Indonesia (SNI) baik pengendara maupun penumpang, 162 kasus surat surat seperti tidak membawa SIM dan STNK, 44 kasus melawan arus, 28 kasus menggunakan HP saat berkendara, 10 kasus melebih batas kecepatan dan 1089 kasus dan lain lainnya.
Kemudian untuk mobil dan kendaraan khusus terdapat 156 kasus surat surat, 95 kasus tidak menggunakan sabuk pengaman atau savety belt, 91 kasus berkendara dibawah umur, 6 kasus melebih bata kecepatan, 10 kasus menggunakan HP saat berkendara dan 54 kasus berkendara melawan arus. Lalu bila profesi pelaku pelanggaran terdapat 236 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 630 karyawan swasta, 304 pelajar dan mahasiswa serta 455 lain lainnya.
Rusdi menambahkan untuk kejadian tabrakan atau kecelakaan lalulintas (lakalantas) selama Ops Zebra Toba 2019 terdapat 3 kasus dengan 1 orang korban luka berat (LB) dan 4 korban luka ringan (LR). “Kiranya masyarakat Kota Siantar yang berkendara agar tetap tertib berlalulintas dengan melengkapi surat surat kendaraan dan tidak ugal ugalaan untuk meminimalisir angka lakalantas,”ujar Rusdi Yahya mengakhiri. (Fred Crime)
Discussion about this post