SIMALUNGUN
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali berhasil meringkus seorang pria diduga penjual narkotika jenis shabu diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Tanah Jawa tepatnya Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa ( 7/3/ 2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, SH kepada awak media Rabu (8/3/2023) mengatakan pria diduga penjual shabu itu berinisial JA (29) warga Huta lI Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa disalah rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil meringkus seorang Pria berinisial JA dengan barang bukti menemukan 4 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik dan 1 unit HP android merk Realme.
Diinterogasi Pelaku JA mengakui barang bukti shabu itu miliknya yang sebelumnya diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya dan saat ini personel sedang melakukan upaya pengembangan.
“Pelaku JA dipersangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Adi. (FRED).






