PEMATANGSIANTAR II
Tempo 2 hari, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Handphone (HP) yang terjadi didepan Pasar Horas Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/4/2026) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Pada Senin (6/4/2026) sore sekitar pukul 17.30 Wib tiga pelaku ditangkap yakni Residivis pencurian kambuhan inisial HSBB alias Ara (31) warga Jalan D.I Panjaitan Komplek Agape Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, IA (26) warga Jalan Sadum Pondok Indah Gang Keluarga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan A (26) warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H pada Rabu (8/4/2026) dalam laporannya bahwa awalnya pada Jumat (3/4/2026) sore sekira pukul 15.30 Wib pelapor/ korban PFS (24) warga Keluruhan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar berangkat dari rumahnya mengendarai sepedamotor ke Pasar Horas hendak berbelanja bahan pokok.
Setiba di Pasar Horas Jalan Merdeka, pelapor parkirkan sepedamotornya di areal parkiran Gedung 4 lalu berjalan kaki kearah sebelah Pos Polisi. Ketika menyeberang jalan raya, pelapor merasakan adanya seseorang yang meraba kantong celana sebelah kanannya sehingga pelapor pun memalingkan pandangannya ke arah belakang dan melihat ada seorang laki-laki berperawakan dewasa lari ke arah lorong di Gedung 4 Pasar Horas serta seketika menghilang dari pandangannya.
Lalu pelapor meraba kantong celana nya dan sudah tidak menemukan 1 unit Handphone (HP) miliknya jenis Android merek Infinix HOT 60 Pro + warna Titanium silver. Tidak terima kejadian itu pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/185/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyidikan dan penyidikan, tempo dua hari saja tepatnya Senin (6/4/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH menerima informasi bahwa HP milik korban telah di jual kepada terduga pelaku IA dan A.
Atas informasi itu pukul 17.30 Wib Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal menangkap terduga pelaku IA dan A beserta barang bukti HP Infinix Hot 60 Pro milik korban sedang berada di Biliar Orca Kompleks Kafe De Java jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi kedua terduga pelaku itu mengaku telah membeli HP Infinix milik korban tersebut dari terduga pelaku HSBB alias A. Pada malam harinya sekira pukul 22.15 Wib terduga pelaku Ara berhasil ditangkap didepan tangga besar Pasar Horas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Diinterogasi terduga pelaku Ara mengakui perbuatannya mencuri HP korban didepan Pasar Horas Jalan Merdeka. Adanya pengakuan itu ketiga terduga pelaku beserta barang bukti HP korban diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana Pasal 476,” Pungkas AKP Sandi. (Jx)






