PEMATANGSIANTAR
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,35 gram di Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Minggu (24/5/2026) malam sekira pukul 21.15 WIB.
Tersangka tersebut inisial DMP (41) warga Jalan Patimura Ujung Pintu Bosi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kapolrs Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Kamis (28/5/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (24/5/2026) malam sekira pukul 21.15 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka DMP dipinggir jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,35 gram di atas aspal yang sebelumnya di campakkan tersangka DMP menggunakan tangan kirinya. Diinterogasi tersangka DMP mengakui sabu tersebut miliknya sehingga tersangka DMP beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DMP sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






