PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap seorang residivis narkotika memiliki sabu di Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Senin (25/5/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka tersebut inisial APPM alias Anes (45) warga Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (25/5/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengamankan tersangka APPM alias Anes sedang berdiri dipinggir jalan Sibolga tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,66 gram dari tangan sebelah kanan tersangka Anes dan 1 unit Handpone (HP) Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.
Diinterogasi tersangka Anes mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial R yang beralamat di Jalan Narumonda Bawah. Namun setelah dilakukan pengembanga, laki laki inisial R tersebut tidak dapat di hubungi sehingga tersangka Anes beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka APPM alias Anes sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






