TANJUNG BALAI II
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang bandar dan dua pengedar narkotika jenis ekstasi, hari Rabu (6/3/24) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Bandar ekstasi itu berinisial KS (48) warga Jalan Prof. M. Yamin SH Lk.III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai serta kedua pengedar berinisial DAP alias D (18) warga Dusun I, Gang Rejo, Desa Sei Nangka, Kelurahan, Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan F (38) warga SMAN 3 Lk. 7 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat ditemui wartawan Rabu (13/3/2024) pagi sekitar pukul 09.00 Wib mengatakan awalnya atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan 7 butir ekstasi merk Ferari harga Rp. 1.650.000.
Selanjutnya pada Rabu (6/3/2024) malam pukul 21.30 Wib DAP alias D sepakat bertemu di Jalan Pahlawan Lk. IV Kelurahan Pantai Burung KecamatanTanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Setelah bertemu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap DAP alias D dengan barang bukti 6 butir pil ektasi merk Ferari berat Netto 2,28 gram yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil, 1 unit Handphone (HP) android merk Samsung warna hitam dan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya tempat pil ekstasi.
Diinterogasi DAP alias D mengaku ekstasi itu miliknya yang didapat dari seorang laki laki berinisial F. Tanpa menunggu lama, pukul 22.30 Wib tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan meringkus F.
Lalu disaksikan Kepala dusun setempat dilakukan penggeledahan terhadap F kemudian ditemukan barang bukti 1 unit HP android merk realme warna putih, alat hisap narkotika jenis shabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 1,12 gram.
F mengaku shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial G (lidik) dan ekstasi yang diamankan dari DAP alias D juga miliknya. Ekstasi itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KH alias K.
Adanya pengakuan itu Tim Opsnal Sat Resnarkona kembali melakukan pengembangan dan pada Kamis (7/3/2024) pukul 01.50 wib dini hari menangkap KH alias K didepan rumahnya jalan besar Bagan Asahan Gg. Abdul Fatah dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten sahan.
Dari KH alias K ditemukan barang bukti 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang sebanyak Rp 460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F, 1 alat hisap shabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop. KH alias K mengaku ekstasi yang diamankan dari DAP alias D dan F adalah miliknya.
“Terhadap ketiga pelaku tersangka sudah di tahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






