TANJUNG BALAI II
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus bandar Narkotika jenis pil ekstasi berinisial R Alias Kopek (42) warga Jl. Pepaya Lk. II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dan empat pengedar di tempat terpisah, Kamis (21/3/2024) dini hari pukul 00.15 Wib.
Ke empat pengedar itu berinisial SM Alias W (28), TH Alias T (39), M. R Alias R (41) dan MA Alias A.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP R. Silalahi SH saat ditemui wartawan diruang kerjanya menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) perihal R alias Kopek sering melakukan transaksi jual beli ektasi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan strategi salah satu personil menyamar pembeli atau Udercover Buy, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 00.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SM alias W dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi warna coklat logo kepala singa seberat 1.28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil ekstasi warna merah muda Logo Diamond seberat 3,75 gram, 1 unit handphone (HP) merek Samsung warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Honda ADV warna putih.
Diinterogasi, SM Alias W mengaku ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari TH Alias T (39). Lalu langsung dilakukan pengemban dan meringkus TH alias T di Jl. Jend Sudirman KM. 6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 unit HP OPPO warna hitam di atas meja.
TH alias T mengaku ada serahkan ekstasi kepada SM alias W dan ekstasi itu diperolehnya dari M. R Alias R. Kemudian Tim Sat Resnarkoba meringkua M.R alias R dengan barang bukti 1 unit HP merek VIVO warna Gold dan 1 unit sepeda motor merek Honda scoopy warna Coklat.
M.R alias R mengaku ada serahkan ekstasi kepada TH alias T dan ekstasi itu diperolehnya dari MA Alias A. Tidak beberapa lama MA alias A diringkus di Jl. Jend Sudirman KM. 7 LK. III Kelurahan Sijambi Kecmatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 unit HP merek Oppo warna Biru.
Diinterogasi MA alias A mengaku ada serahkan ekstasi kepada TH alias T dan ekstasi itu diperolehnya dari Bandar berinisial R alias Kojek. Selanjutnya R alias Kojek diringkus di Jl. Jend Sudirman KM. 7 LK. III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Lalu Tim Sat Resnarkoba lakukan pengembangan ke rumah R alias Kojek di Jl. Pepaya Lk. II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) setempat ditemukan barang bukti 1 buah potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe berisi 3 butir pil ekstasi warna merah muda logo Diamond seberat 1.08 gram yang berada di bawah tempat tidur dan 1 unit HP Samsung warna Biru. R Alias KOPEK mengaku ekstasi itu miliknya yang didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial INT.
“Ke lima tersangka narkoba dan barang bukti sudah diamankan guna di proses dengan mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana,” Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






