SIMALUNGUN
Jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pemilik narkotika jenis Shabu dipinggir jalan Medan KM 10.5 yang berada di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (23/11/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku itu berinisial AP (30) warga Desa Indasari, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH ketika dikonfirmasi, Jumat(25/11/2022) mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi disampaikan masyarakat bahwa di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sekitar pukul 16.00 wib Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Pelaku AP dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat brutto 0,48 gram dan 1 unit HP Merk Vivo warna hitam.
Diinterogasi pelaku AP mengaku barang bukti shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang dulunya sama-sama bekerja sebagai supir di daerah Kabupaten Labuhan Batu.
“Pelaku AP dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Katanya.
“Kami Satres Narkoba Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba, apabila ada masyarakat ada mengetahui informasi adanya peredaran narkoba langsung hubungi Pihak Kepolisian terdekat, terimakasih,” Pungkas AKP Adi. ( FRED).






