SIMALUNGUN
Seorang wanita dan pria warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun berinisial R Br alias Lila Goyang (49) dan DP alias Depan (48) memiliki narkotika jenis shabu bruto 8,25 gram ditangkap di salah satu rumah di Jln. Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada Selasa, (21/3/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, SH menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Jln. Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa, (21/3/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB tepatnya didalam salah satu rumah berhasil diringkus Pelaku R br S alias Lila Goyang dan DP dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu brutto 8,25 Gram, 1 unit timbangan digital merk Harnich, Uang hasil penjualan sejumlah Rp1.500.000, 1 set bong / alat hisap shabu, 2 unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 unit HP Nokia warna hitam, dan 1 plastik kresek warna hijau.
Diinterogasi pelaku RS dan DP mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut untuk dijual kembali dan sebelumnya shabu itu dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan tidak berhasil menemukan seorang laki-laki tersebut.
“Pelaku RS dan DP beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Pungkas AKP Adi. (FRED)






