KURANG BERUNTUNG, itulah kata yang tepat disematkan kepada Hendra (32). Pasalnya, meski telah menyembunyikan narkoba jenis sabu secara rapih di belakang rumah, namun warga Lingkungan ll, Kelurahan Sendang Sari, Kecamaran Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, ini tetap saja diciduk polisi.
Kapolres Asahan AKBP Khobul S Ritonga SIK MSI mengatakan, tersangka diciduk pada Jumat (9/2) siang sekira pukul 11.00 Wib. Penangkapan itu, lanjutnya, berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari warga dan menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba di sekitar rumahnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut team kemudian melakukan menyelidikan di lokasi, dan sewaktu dilakukan penangkapan tersangka Hendra sempat menyembunyikan barang bukti sabu tersebut,” terangnya.
Selanjutnya dari tangan tersangka, ditemukan 1 plastik transparan berisi narkoba diduga sabu dengan berat 0,91 gram. Barang bukti tersebut diselipkan di dalam sapu lidi yang terletak di belakang rumah tersangka.
Kepada petugas, Hendra mengaku sabu tersebut adalah sisa yang dibelinya dari Repeng, warga Kampung Tengah, Jalan Sei Silau, Kelurahan Tebing, Kisaran seharga Rp 500 ribu pada hari Rabu (7/2) lalu.
Polisi pun langsung bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah Repeng. Namun, petugas tak menemukan keberadaannya. Hendra pun akhirnya dibawa ke Polres Asahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kasusnya masih dikembangkan hingga mendapatkan siapa bandarnya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Discussion about this post