MEDAN II
Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mendukung pemerintah memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial (medsos) untuk anak usia di bawah 16 tahun.
Aturan yang diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas) ini harus disikapi juga oleh pemerintah daerah, termasuk Pemko Medan.
“Wali Kota maupun bupati harus menerbitkan peraturan sebagai turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 berupa Peraturan Daerah (Perda). Anak berusia yang diatur dalam PP tersebut dilarang membawa ponsel ke sekolah. Kita juga nanti mendesak wali kota menyikapi PP tersebut dengan membuat Perda,” kata Henry Jhon kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Ia mengatakan lewat Perda yang dibuat harus diatur, tidak boleh lagi ada anak belajar lewat daring.
“Harus kembali dengan model pembelajaran sebelumnya yakni tatap muka. Karena pengajaran langsung dari guru merupakan yang terbaik. Jika melalui ponsel hanya one way (satu arah), sebaiknya tatap muka, guru dan siswa bisa berinteraksi,” katanya.
Menurut politisi PSI ini, aturan pembatasan akses medsos terhadap anak usia di bawah 16 tahun ini kurang cepat diterapkan di tanah air.Karena Negara Cina sudah lebih dahulu memberlakukannya. Peraturan ini akan mengembalikan jiwa anak untuk berkomunikasi dengan orangtua dan teman.
Kata, Henry Jhon Hutagalung jika bermedsos dibatasi bisa meningkatkan waktu anak belajar untuk melaksanakan kegiatan kegiatan lebih positif membangun jiwanya. Bisa meningkatkan kesehatan mata, kesehatan otak serta waktu tidur yang cukup. Paling penting dalam peraturan ini menghindari pengaruh buruk bagi anak-anak remaja. Karena pada medsos ada konten porno, kekerasan, sifat-sifat kasar ada pada konten-konten.
“Sehingga anak-anak sampai remaja banyak anak terpengaruh meniru perilaku yang ditonton dari medsos, sehingga bisa membentuk jiwa mereka jadi kasar. Padahal seharusnya anak- anak dibentuk dari pengaruh didikan yang baik dari orangtuanya. Tapi kenyataannya pengaruh konten dominan daripada pengaruh orangtua dan guru di sekolah,” ujarnya.
Meski peraturan pemerintah sudah diberlakukan menurut Henry Jhon, tidak bisa serta merta membuat anak berubah jika tidak ada pengawasan dari orangtuanya. Harus diberi juga pengertian orangtua bahwa pengawasan itu sudah menjadi kewajiban. Karena dari survei, orangtua tidak mau berbuat apa-apaan tidak mau repot mengawasi anak-anaknya.
“Anak-anak dibiarkan menonton konten-konten apa saja sedangkan orangtua, diam tidak berbuat apa-apa apa agar bebas dengan kesibukannya sendiri. Peraturan ini harus disertai pengawasan dari rumah, karena peran orangtua sangat menentukan terhindar dari pengaruh konten,” pungkasnya. (ROM)






