Media Online Jurnal X
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Andrika Julianti Br Batubara, istri Leo Chandra Samosir dan Asima Br Harianja, istri Richard Halomoan Tambunan saat mengenderai becak bertemu Dwi Ngai Sinaga SH MH Ketua DPC Peradi Kota Medan. (Foto Romulo / jurnalx.co.id)

Andrika Julianti Br Batubara, istri Leo Chandra Samosir dan Asima Br Harianja, istri Richard Halomoan Tambunan saat mengenderai becak bertemu Dwi Ngai Sinaga SH MH Ketua DPC Peradi Kota Medan. (Foto Romulo / jurnalx.co.id)

Tangis Pilu Istri ABK Kapal Sea Dragon : Tolonglah, Bapak Presiden Prabowo Bantu Suami Kami, Bukalah Hatimu Bu Hakim !

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Maret 2026 | 08:12 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Andrika Julianti Br Batubara, istri Leo Chandra Samosir juru mudi kapal dan Asima Br Harianja, istri Richard Halomoan Tambunan Chief Officer kapal Sea Dragon hanya bisa menitikan air mata pilu untuk mengetuk rasa keadilan kepada pemerintah.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto tolong kami, tolong suami kami.Kami rakyat tak mampu.Usut kasus ini seadil-adilnya,” ucap Andrika dengan linangan air mata, Kamis (19/3).

Linangan air mata itu diluapkan saat tampil di podcast “Cakapcakaphukum” yang dipandu Dwi Ngai Sinaga SH MH Ketua DPC Peradi Kota Medan.

Dimana, keduanya berhasil dihadirkan jurnalx.co.id agar keadilan dapat berpihak kepada keduanya.

Dibalik linangan air mata, Andrika juga berharap agar hakim di Pengadilan Negeri ( PN) Batam juga dapat dengan jeli melihat persoalan.

“Tolonglah ibu hakim, buka hati nurani.Suami kami bukan penjahat jika mereka ( suami kami,red) penjahat hidup kami tidak seperti ini, susah hidup kami,” kata Andrika yang juga diaminin Asima Br Harianja.

“Terlebih dahulu kepada ibu hakim juga Bapak Presiden Prabowo Subianto lihatlah kami orang miskin ini.Suami kami hanya terjebak,” ucap Asima Br Harianja dengan linangan air mata.

Dikatakan, Andrika sejak suaminya mendekam dipenjara kini harus kehilangan tulang punggung keluarga.Dan demi menghidupi 4 anaknya terutama yang baru lahir berusia 7 bulan kini harus menarik becak.

“Saya sekarang belajar menarik becak barang untuk mengambil sisa ikan teri dari Belawan untuk di jual ke wilayah Pancurbatu,” ucapnya yang menempuh jarak begitu jauh terkadang harus membawa bayi dan anak yang paling kecil.

Ia mengatakan bahwa suaminya Richard Halomoan Tambunan telah bekerja di dunia pelayaran sejak tahun 2015.

“Suamiku itu berlayar sejak tahun 2015, selalu suamiku itu ikut abang kandungnya Hasiholan Samosir yang selalu dipanggil Kapten. Suamiku ini hanya juru mudi kapal tingkat paling bawah dikapal kalo di kantor office boy jadi waktu itu dia ( suami) baru pulang dari Batam setelah berlayar dari Semarang untuk antar kapal,” katanya.

“Waktu Kapten yang juga abangnya menghubungi ada job dari Thailand ke Singapura katanya mau ambil minyak. Jadi memang kerjanya berlayar ambil-ambil kapal,” sambungnya.

Sedangkan, Asima Br Harianja menceritakan kisah awal suaminya bahwa sebelum berlayar bersama kapal Sea Dragon sang suami sedang berlayar.

“Jadi, suamiku itu (Richard Halomoan Tambunan,red) lagi berlayar di Port Klang Malaysia, saat itu suami menghubungi saya bahwa kapalnya lagi dock. Disampaikan karena kapal tidak berlayar katanya tidak ada uang masuk apakah pulang saja saya minta pertahankan saja, tapi katanya lama sampai tiga bulan,” ucapnya hingga suaminya kembali karena sudah dihubungi Kapten Hasiholan Samosir ada pekerjaan pindahkan kapal dari Thailand ke Singapura.

Sambung, Asima setelah tiba di Indonesia suaminya mengurus seluruh berkas agar bisa berlayar.

“Saya sempat tanya kapal ini bawa apa dijawab suami tidak bawa apa hanya pindahkan kapal dari Thailand ke Singapura,” ucapnya.

Peristiwa penangkapan tersebut pertama kali diketahui oleh Andrika Julianti Br Batubara dari media sosial ( medsos) hingga disampaikan kepada keluarga.

“Saya pertama kali tahu kenapa tidak ada kabar biasa saya lihat medsos ada kapal kena ombak.Tiba-tiba saya lihat wajah mereka langsung saya telepon istri Kapten yang juga kakak ipar,” katanya.

Dibalik kisah tersebut karena terbatas kondisi ekonomi proses persidangan hanya diikuti selama 2 kali di PN Batam.

“Ekonomi kami susah, makanya kami tidak bisa mengikuti sidang,” ucap keduanya.

“Seperti saya anak empat, waktu melahirkan tidak ada suami disamping,” ucap Andrika dengan linangan air mata karena anak-anaknya kita tidak lagi berjumpa sang ayah.

Juga, kata Andrika dan Asima hukuman yang diberikan suaminya juga tidak adil.

“Ini tidak adil, suami kami bukan kurir hanya terjebak. Hati Hakim dan Jaksa juga tahu suami kami bukan penjahat,” kata keduanya.

Andrika, kini harus kehilangan tulang punggung keluarga dan memperkuat anak-anaknya ditengah kuatnya arus media sosial (medsos).

“Saya kehilangan tulang punggung keluarga. Dua anakku yang masih kecil yang duduk di TK sekarang drop mental apa lagi jika lihat foto bapaknya di medsos langsung tanya Bapak Kapan Pulang. Dan yang baru lahir usia 7 bulan belum lihat bapaknya ,” ucap penuh linangan air mata.

Suasana pun saat itu terlarut dalam kesedihan termasuk Dwi Ngai Sinaga yang langsung menyeka air mata yang jatuh di pelupuk matanya.

Namun, keduanya tetap berharap dalam proses banding di PN Batam ada keadilan yang diterima.

“Tolonglah  kami Bapak Presiden Prabowo, terutama ibu hakim dan jaksa.Tolong kami pak orang miskin ini, kami rakyat yang tidak mampi.Suami kami terjebak,” katanya.

Sedangkab, Dwi Ngai Sinaga dari sisi hukum mengatakan bahwa didalam persoalan tersebut tidak ada mens rea ( niat jahat) para ABK.

“Dari kasus ini kita melihat tidak ada mens rea atau niat jahat keduanya.Karena tidak mengetahui isinya narkoba, serta tidak ada kuasa untuk mempertanyakan isinya. Jika pun diketahui isinya narkoba pasti tidak lakukan apa pun karena sudah berada ditengah lautan. Jadi, kami minta Komisi III DPR RI khususnya Hakim menyidangkan kasus ini pandanglah keluarga yang benar-benar susah,” ucap Dwi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Leo Chandra Samosir, awak kapal Sea Dragon, Senin (9/3/2026).

Dan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan yang merupakan chief officer kapal Sea Dragon, yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton.

Dimana, lutusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka MS alias Sa dan SN alias Syaf serta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 100,62 gram di Jalan Letjen...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan, Anwar Ruji hadiri pengukuhan dan pelantikan Pengurus Ikatan Pejuang Honor R4 (IPHR) Kota Tanjungbalai
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB

TANJUNGBALAI II  Hadirnya Ikatan Pejuang Honor R4 (IPHR) diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dalam mendukung keberhasilan...

Read more
Ketua DPW Pemuda Perintis 59 Sumut DR (HC) Minten Saragih saat melantik Andre Simbolon dan Zulkarnain Sinaga
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Perintis 59 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) DR (HC) Minten Saragih melantik Pengurus...

Read more
Personil Polsek Jorlang Hataran saat olah TKP 
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB

SIMALUNGUN III  Wanita berumur 51 tahun inisial R br. S warga Dusun Hinalang I, Desa Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran,...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB
Narkoba

Residivis S “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dandy dan Ricko Diduga Pengedar Serta Sabu 14,75 Gram Diamankan 

19 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

19 Juli 2026 | 12:13 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Serba Jadi Sunggal Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, 3 Orang dan Sabu 29,84 gram Diamankan Serta Sejumlah Barak Dibakar

19 Juli 2026 | 12:08 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Sabu dan Ganja di Jalan SM. Raja

19 Juli 2026 | 11:18 WIB
LAKA LANTAS

Polisi Resmi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Diduga Penyebab Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

19 Juli 2026 | 10:54 WIB
BERITA

Agar Penerima Bansos Tepat Sasaran, Paul MAS Minta Pemko Medan Lakukan Pendataan Ulang

19 Juli 2026 | 10:47 WIB
BERITA

Peletakan Batu Pertama Masjid Jamik, Lailatul Badri : Jadikan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
BERITA

Robi Barus Imbau Pelaku UMKM Untuk Mengurus NIB Sebagai Bentuk Legalitas dan Mempermudah Bantuan Usaha

19 Juli 2026 | 10:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep