TANJUNG BALAI
Tekab Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Fahruji Alfikri alias Fikri (18) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diduga Pelaku Pencurian Sepedamotor (Curanmor), Kamis (6/11/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan mengatakan penangkapan Pelaku Fikri itu sesuai Laporan Polisi LP /284/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 6 November 2020, atas nama korban Elvina, (48) warga Jalan Anwar Idris Komplex Depag Gang. Sate, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Curanmor itu terjadi hari Rabu (4/10/2020) dini hari sekira pukul 03:00 Wib tepat dirumah korban. Kejadian itu pertama sekali diketahui suami korban bernama Harpan yang terbangun hendak buang air, kemudian terkejut melihat pagar rumah terbuat dari besi sudah terbuka.
Melihat itu, Harpan langsung membuka pintu rumah dan menuju garasi tepat disamping rumah itu kemudian melihat sepedamotor Yamaha Jupiter warna biru BK 6966 QD miliknya sudah hilang. Lalu setelah dua hari melakukan pencarian tetap tidak menemukan keberadaan sepedamotornya itu, Jumat (6/11/2020) Harpan menyuruh isterinya membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai karena akibat kejadian itu mengalami kerugian Rp 6 Juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Kamis (6/11/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wib Tekab Sat Reskrim dipimpin Kanit Pidum IPTU Demonstar, SH berhasil meringkus Pelaku Fiktri berikut barang bukti sepedamotor milik korban dan kunci T di Jalan Anwar Idris.
“Pelaku Fahruji Alfikri alias Fikri sudah di tahan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan






